SIDOARJO , Publikatodays.com
Warga kawasan Jalan Raya Geluran No. 51, Desa Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, semakin gelisah atas dugaan pembuangan limbah cair dari usaha pemotongan ayam yang dialirkan langsung ke sungai setempat. Aktivitas yang diduga dilakukan oleh usaha yang dikenal dengan nama Pak Imam atau Wildan ini diklaim berlangsung cukup lama, dan kini dianggap sudah tidak bisa dibiarkan.
Berdasarkan pantauan serta keterangan warga, air buangan berwarna keruh, berbau menyengat, dan bercampur sisa darah, bulu, serta kotoran dialirkan ke sungai tanpa pengolahan apa pun. Akibatnya, perairan berubah warna, berbusa, dan menebarkan bau yang mengganggu pernapasan serta kenyamanan sehari-hari. Warga tidak hanya merasa terganggu, tetapi juga cemas akan risiko penyakit dan kerusakan lingkungan yang bisa berlangsung jangka panjang.
“Setiap pagi hingga siang, bahkan malam hari, air sungai keruh dan baunya menyengat. Kami khawatir ini berdampak langsung pada kesehatan keluarga dan mencemari lingkungan,” ujar salah satu warga yang memohon identitasnya tidak dipublikasikan.
Pembuangan limbah langsung ke badan air jelas melanggar hukum. Setiap usaha penghasil limbah wajib mengolahnya melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penghentian operasi, hingga tuntutan pidana, tergantung dampak yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum dapat menghubungi pihak pengelola usaha,Pak Imam atau Wildan”untuk mendapatkan tanggapan. Belum diketahui apakah usaha tersebut telah memiliki izin operasional dan fasilitas pengolahan limbah yang memadai sebagaimana diwajibkan peraturan.
Warga pun menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk tidak menunda penanganan. Pemerintah diminta segera turun ke lokasi, mengambil sampel air, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan bertindak tegas sesuai hukum.
Jika terbukti bersalah, pihak usaha wajib segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah, menanggung pemulihan lingkungan, dan dikenakan sanksi yang berat ,tidak sekadar peringatan. Jika sebaliknya tuduhan tidak berdasar, masyarakat berhak mendapat penjelasan terbuka dan transparan mengenai sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.
Lingkungan bukan tempat pembuangan sampah maupun limbah. Warga memiliki hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan layak. Kewajiban melindungi lingkungan bukan hanya pada warga, melainkan terlebih dahulu pada pelaku usaha dan aparat yang bertugas mengawasi.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memuat tanggapan pihak terkait begitu diperoleh.
Eka Aristiya Juni Artomo














