Batam, publikatodays.com— Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam agar segera memperketat pengawasan terhadap jam operasional truk angkut tanah dan kendaraan kontainer, khususnya pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Ketua GMKI Kota Batam, Beli Nyongki Willem Balol, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat perlu dilakukan secara konsisten demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, terutama ketika masyarakat berangkat kerja pada pagi hari dan pulang kerja pada sore hari.
GMKI Kota Batam meminta Dishub untuk mengawasi pelaksanaan larangan operasional kendaraan angkutan berat pada pukul 07.00–09.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aktivitas truk angkut tanah dan kendaraan kontainer pada jam-jam tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta meningkatkan risiko keselamatan bagi pengendara lainnya.
“Kami meminta Dinas Perhubungan Kota Batam agar segera melakukan pengawasan secara serius dan konsisten terhadap jam operasional truk angkut tanah dan kendaraan kontainer. Pada pagi dan sore hari, masyarakat sedang sibuk berangkat dan pulang kerja. Karena itu, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” tegas Beli Nyongki Willem Balol.
GMKI Kota Batam memahami bahwa kegiatan transportasi dan angkutan barang merupakan bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, aktivitas tersebut harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan keselamatan serta kepentingan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, GMKI Batam meminta Dishub Kota Batam untuk berkolaborasi dengan instansi terkait, khususnya Satlantas Polresta Barelang, guna melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan jam operasional.
GMKI juga mengingatkan bahwa larangan operasional kendaraan angkutan berat pada jam tertentu sebelumnya telah disampaikan oleh Dishub Kota Batam bersama Satlantas Polresta Barelang pada tahun 2025. Oleh karena itu, GMKI meminta agar ketentuan tersebut ditindaklanjuti melalui pengawasan nyata di lapangan, bukan hanya sebatas imbauan.
Lebih lanjut, GMKI Kota Batam mendesak Dishub agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batam untuk mengkaji dan merumuskan regulasi yang jelas mengenai jam operasional truk angkut tanah dan kendaraan kontainer, termasuk kemungkinan pembentukan peraturan daerah (Perda) atau instrumen hukum lain sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
“Kami meminta Dishub segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batam untuk merumuskan regulasi yang jelas terkait jam operasional kendaraan angkutan berat. Dengan adanya aturan yang memiliki landasan hukum yang kuat, pengawasan dan penegakan ketentuan di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan konsisten,” tambahnya.
GMKI Kota Batam menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi atau distribusi barang, melainkan mendorong terciptanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelancaran mobilitas masyarakat, dan keselamatan pengguna jalan.
GMKI Kota Batam berharap Dishub, Satlantas Polresta Barelang, dan Pemerintah Kota Batam segera mengambil langkah konkret melalui pengawasan terpadu, penertiban sesuai ketentuan, serta penyusunan regulasi yang efektif demi mewujudkan lalu lintas Kota Batam yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat














