Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Bukit di Mergong Nongsa Berubah Gundul, Dugaan Pengolahan Tanah Menjadi Pasir Perlu Diusut

24
×

Bukit di Mergong Nongsa Berubah Gundul, Dugaan Pengolahan Tanah Menjadi Pasir Perlu Diusut

Share this article

Batam, publikatodays.com— Aktivitas pengerukan bukit di kawasan Mergong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat kegiatan penggalian tanah merah serta sejumlah truk yang mengangkut material hasil pengerukan.

Sejumlah bagian bukit tampak telah berubah menjadi hamparan tanah terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, peruntukan material hasil pengerukan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, material tanah dari lokasi tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk pematangan lahan, tetapi juga berpotensi dibawa ke lokasi lain untuk diolah menggunakan mesin pencuci atau penyedot hingga menghasilkan material yang kemudian dipasarkan sebagai pasir.

Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen oleh instansi berwenang. Hingga kini, belum terdapat bukti yang cukup untuk memastikan bahwa aktivitas pengerukan di Mergong berkaitan dengan praktik pengolahan tanah menjadi pasir ilegal.

Sebagai pembanding, pada Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Kepri diberitakan menyita sekitar empat ton pasir dalam penanganan perkara dugaan tambang pasir ilegal di kawasan Panglong, Nongsa. Dalam perkara tersebut, modus pencucian tanah hingga menghasilkan pasir untuk dijual turut menjadi perhatian aparat.

Meski demikian, perkara di Panglong tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan aktivitas pengerukan di Mergong tanpa adanya bukti yang mendukung.

Sorotan lainnya menyangkut informasi mengenai dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh pihak berinisial S.R.T., yang disebut-sebut memiliki mesin penyedot pasir di kawasan Bukit Tengkorak. Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta penelusuran oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.

Sejumlah pertanyaan kini perlu dijawab secara terbuka. Siapa pengelola aktivitas pengerukan tersebut? Ke mana material tanah dibawa? Apakah kegiatan itu telah mengantongi perizinan yang sesuai? Dan apakah terdapat aktivitas pengolahan material menjadi pasir yang berkaitan dengan lokasi tersebut?

Pertanyaan tersebut penting mengingat aktivitas pengerukan dan pengambilan material tanpa pengawasan yang memadai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, serta persoalan tata ruang.

Sebelumnya, pemerintah bersama aparat terkait juga telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa. Pengawasan diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan maupun terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang dapat membahayakan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum didorong untuk turun langsung memeriksa lokasi pengerukan di Mergong.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat aktivitas di lapangan. Instansi terkait juga perlu menelusuri dokumen perizinan, status dan peruntukan lahan, tujuan pengangkutan material, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

Jika kegiatan tersebut memiliki izin, dasar perizinan dan peruntukannya perlu dipastikan sesuai dengan aktivitas yang berlangsung. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti, tanpa berhenti pada pekerja lapangan semata.

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai pengolahan tanah menjadi pasir serta informasi terkait pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola kegiatan maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *