LAMPUNG, publikatodays.com—
Pemerintah memperpanjang tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Kebijakan tersebut memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan itu disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara daring pada Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta asosiasi dunia usaha dan industri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian tahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono, dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Pendamping Halal Dorong UMKM Segera Mendaftar
Menanggapi kebijakan tersebut, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Dani Krismanto, A.Md.Kom., mengatakan bahwa masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal, Minggu (17/10/2026).
Berdasarkan pengalamannya selama kurang lebih dua tahun mendampingi pelaku usaha, ia masih menemukan pelaku usaha yang belum mengajukan sertifikasi halal, termasuk melalui skema pernyataan mandiri (Self Declare) bagi usaha yang memenuhi persyaratan.
“Dalam kurun waktu dua tahun selama mendampingi pelaku usaha, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya melalui skema sertifikasi halal self declare,” ujar Dani.
Ia berharap tambahan waktu hingga 2028 dapat dimanfaatkan secara maksimal agar semakin banyak UMKM yang memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Dani, kepemilikan sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
“Harapan kami, pada 2028 nanti seluruh UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil, sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Dengan adanya sertifikat halal, produk pelaku usaha memiliki nilai tambah secara ekonomis, berpeluang meningkatkan penjualan, serta mendorong pelaku usaha menjaga mutu produk yang dipasarkan,” tegasnya.
Pelaku Usaha Diminta Memanfaatkan Waktu Tambahan
Sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen untuk memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk kepada masyarakat. Selain itu, sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.
Dengan adanya penyesuaian tahapan kewajiban sertifikasi halal, pelaku usaha diharapkan segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan, memastikan kesesuaian bahan baku dan proses produksi, serta mengajukan sertifikasi melalui mekanisme resmi yang tersedia.
Pelaku usaha juga diimbau untuk aktif mengikuti perkembangan informasi dan ketentuan terbaru dari BPJPH agar memahami persyaratan serta batas waktu yang berlaku sesuai kategori usahanya.
Masyarakat dan pelaku usaha perlu memastikan informasi mengenai perpanjangan tersebut melalui regulasi atau pengumuman resmi pemerintah. Langkah ini penting agar pelaku usaha tidak keliru dalam memahami ketentuan dan dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Pemerintah diharapkan terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan agar pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal berjalan optimal serta semakin banyak produk UMKM yang memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
(Ined)














