Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Evaluasi BKKD 2026 di Pemalang, Pemcam Ulujami Siap Kawal Progres dan Administrasi Desa

26
×

Evaluasi BKKD 2026 di Pemalang, Pemcam Ulujami Siap Kawal Progres dan Administrasi Desa

Share this article

PEMALANG , Publikatodays.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Percepatan BKKD yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Senin (19/10/2026).

Rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Dinpermasdes Pemalang itu diikuti perwakilan pemerintah kecamatan se-Kabupaten Pemalang. Kegiatan tersebut menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan koordinasi agar pelaksanaan program BKKD berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.

BKKD merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang kepada pemerintah desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta penyediaan sarana dan prasarana lokal berdasarkan usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Ulujami mengutus Ahmad Munandar selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mengikuti pembahasan.

Ahmad Munandar menegaskan bahwa Kecamatan Ulujami siap mendukung pelaksanaan BKKD melalui pemantauan progres kegiatan serta pengawasan kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.

“Pemerintah Kecamatan Ulujami sesuai arahan Dinpermasdes akan selalu meninjau progres BKKD berdasarkan usulan Musrenbang, hingga memastikan pertanggungjawaban administrasi pelaksanaan program berjalan dengan baik,” ujar Ahmad Munandar.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Dalam rakor tersebut, Dinpermasdes menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan kerapian berkas pertanggungjawaban. Kami akan mematuhi arahan tersebut,” tambahnya.

Dalam rapat yang dipimpin Plt. Sekretaris Dinpermasdes tersebut, sejumlah aspek teknis menjadi perhatian, mulai dari mekanisme pencairan dana hingga jaminan kualitas material pembangunan.

Berikut beberapa poin penting yang dibahas dalam rakor tersebut:

1. Mekanisme Pencairan dan Perjanjian

Pencairan dana disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, termasuk pengaturan termin pencairan. Transaksi juga perlu diperiksa melalui CMS Bendahara. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan oleh pihak Kasi/P3 harus didasari perjanjian sah bermeterai yang disimpan di desa.

2. Bukti Pembayaran Harus Lengkap

Setiap pembayaran wajib didukung kuitansi bermeterai dan bukti barang telah dibayarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

3. Ketentuan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Penggunaan badan usaha non-toko harus dilengkapi dokumen resmi yang menggunakan kop perusahaan sesuai ketentuan.

4. Kelengkapan Dokumen Pengadaan

Prosedur pengadaan harus disertai Berita Acara (BA) Tawar dengan nilai minimal Rp300.000 serta BA Negosiasi yang mencantumkan penurunan harga minimal Rp100.000.

5. Mutu Material Konstruksi

Pengadaan material pembangunan, termasuk beton, wajib dilengkapi sertifikat mutu dan bukti pengiriman untuk mendukung jaminan kualitas material yang digunakan.

Melalui evaluasi tersebut, Dinpermasdes berharap realisasi BKKD Tahun 2026 dapat dipercepat tanpa mengabaikan ketentuan administrasi maupun kualitas hasil pembangunan.

Pemerintah Kecamatan Ulujami pun berkomitmen menindaklanjuti arahan yang disampaikan dalam rakor, terutama dalam pemantauan pelaksanaan kegiatan dan kelengkapan pertanggungjawaban di tingkat desa.

Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa, pelaksanaan BKKD diharapkan berjalan tepat waktu, tertib secara administrasi, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *