Batam,publikatodays.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait kejadian pelanggaran administratif kepabeanan atas pembawa uang tunai senilai total Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Senin (15/12/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, SIK, MH, dan didampingi oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., SIK, LL.M., Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, S.Tr.K., SIK, serta awak media.
Kompol Indar Wahyu menjelaskan, empat orang yang diamankan petugas hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, izin legalitas, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan unsur tindak pidana,” tegasnya.
Hasil temuan menunjukkan bahwa pembawa uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Sebagai bentuk sinergi dan kewenangan antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Bea dan Cukai Batam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Polda Kepri menekankan bahwa langkah ini sekaligus menjadi edukasi masyarakat agar memahami pentingnya pelaporan dan perizinan dalam membawa uang tunai melintasi negara.
“Pengawasan arus keuangan nasional lintas batas harus dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai hukum demi menjaga stabilitas ekonomi,” pungkas Kompol Indar.















