Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

MAFIA SOLAR SUBSIDI DIDUGA MENGGILA DI PAGEDANGAN, OKNUM WARTAWAN “A” Disebut Jadi KOORDINATOR LAPANGAN PT PRAMANDA UTAMA KARYA, POLISI DIPERTANYAKAN

4
×

MAFIA SOLAR SUBSIDI DIDUGA MENGGILA DI PAGEDANGAN, OKNUM WARTAWAN “A” Disebut Jadi KOORDINATOR LAPANGAN PT PRAMANDA UTAMA KARYA, POLISI DIPERTANYAKAN

Share this article

TANGERANG — PUBLIKATODAYS.COM — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan mengarah ke lokasi proyek PT Pramanda Utama Karya di wilayah Cicalengka, Kecamatan Pagedangan.

Hasil penelusuran awak media pada 2 September 2026 menemukan dugaan adanya penimbunan atau penyimpanan BBM solar bersubsidi di sekitar lokasi proyek. Temuan tersebut kemudian menjadi pertanyaan serius karena ketika dikonfirmasi, pekerja di lokasi disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang menjelaskan secara jelas asal-usul, pembelian, pemasok, maupun peruntukan BBM tersebut.

Example 300x600

Persoalan semakin mengundang perhatian setelah muncul dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial “A” yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, nama tersebut diduga berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan sekaligus membackup penggunaan BBM solar yang dipertanyakan tersebut.

Namun, seluruh dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan keterangan resmi pihak terkait.

Awak media sebelumnya telah menyampaikan informasi kepada wilayah hukum Polsek Pagedangan agar dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk kepentingan proyek tersebut dapat ditelusuri.

Pertanyaannya kini sederhana: dari mana solar tersebut berasal, siapa yang membeli, untuk siapa digunakan, dan atas dasar dokumen apa BBM bersubsidi itu berada di lokasi proyek?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penggunaannya memiliki ketentuan dan peruntukan tertentu.

Ironisnya, setelah informasi disampaikan kepada aparat, perkembangan penanganan dugaan tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Awak media kemudian mencoba meminta penjelasan mengenai tindak lanjut laporan informasi tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, publik masih menunggu penjelasan terbuka mengenai apakah lokasi telah diperiksa, apakah BBM telah diverifikasi, serta apakah pihak perusahaan maupun pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan telah dimintai keterangan.

Keterangan salah seorang pekerja di lokasi juga semakin memunculkan tanda tanya.

“Bapak polisi nanya kepemilikan solar tersebut, urusan bapak apa,” ujar pekerja tersebut.

Pernyataan itu tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut. Apakah benar ada pemeriksaan dari kepolisian? Siapa yang diperiksa? Apa hasil pemeriksaannya? Dan mengapa asal-usul solar tersebut belum dibuka secara terang kepada publik?

Di sinilah transparansi aparat penegak hukum diuji.

Jika dugaan tersebut tidak benar, maka pihak kepolisian maupun perusahaan memiliki ruang yang luas untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang sah. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat tentu berharap tidak ada pihak mana pun yang kebal hukum—termasuk apabila benar terdapat oknum yang mengaku atau berprofesi sebagai wartawan tetapi diduga menjalankan fungsi di luar tugas jurnalistik.

Profesi wartawan bukan tameng untuk membackup aktivitas yang melanggar hukum.

Karena itu, tim media mendesak Polsek Pagedangan untuk tidak berhenti pada informasi awal. Aparat perlu menelusuri secara menyeluruh asal-usul BBM yang berada di lokasi proyek, mulai dari dokumen pembelian, pihak pemasok, jenis BBM, volume, kendaraan pengangkut, hingga peruntukan akhirnya.

Tidak kalah penting, aparat perlu meminta keterangan resmi dari PT Pramanda Utama Karya mengenai penggunaan BBM di lokasi proyek dan memastikan apakah BBM tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan yang diperbolehkan atau justru berasal dari jalur yang tidak semestinya.

Nama “A” yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan juga perlu diklarifikasi. Apakah benar yang bersangkutan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan? Dalam kapasitas apa? Apakah benar mengoordinasikan pengadaan atau distribusi BBM? Atau justru informasi tersebut tidak benar?

Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan bukti, bukan melalui isu ataupun klaim sepihak.

Publik tidak membutuhkan penanganan perkara yang abu-abu. Publik membutuhkan kepastian.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi berhenti hanya karena adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki akses, pengaruh, atau berlindung di balik profesi tertentu.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polsek Pagedangan: apakah dugaan mafia solar subsidi benar-benar akan dibongkar sampai ke akar-akarnya, atau justru menguap tanpa kejelasan?

Tim media meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen dan transparan. Pihak PT Pramanda Utama Karya maupun oknum wartawan berinisial “A” juga berhak memberikan klarifikasi serta membantah seluruh dugaan yang diarahkan kepada mereka.

Sebab dalam kasus seperti ini, yang harus berbicara bukan kekuasaan, kedekatan ataupun profesi.

Yang harus berbicara adalah bukti.

Eka Aristiya Juni Artomo
PUBLIKATODAYS.COM

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *