Batam, publikatodays.com— Penyelesaian insiden karamnya tongkang pengangkut batu bara di perairan Pulau Dedap, Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, memasuki tahap mediasi antara masyarakat, pihak perusahaan, dan sejumlah instansi terkait.
Mediasi pertama digelar pada Rabu (2/9/2026), dengan melibatkan KSOP Kelas II Senayang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau, Lurah Pulau Abang, agen/perwakilan perusahaan, Pos AL Pulau Abang, Polsek Galang, HNSI Kepri, HNSI Pulau Abang, FKKPA Pulau Abang, serta unsur masyarakat dan pemuda.
Pertemuan tersebut diawali sambutan Lurah Pulau Abang, Azmil Fahmi. Ia berharap persoalan karamnya tongkang dapat diselesaikan melalui dialog dan tidak mengganggu kondusivitas masyarakat.
Perwakilan DKP Provinsi Kepri, Sahrul, menyampaikan bahwa informasi awal mengenai insiden tersebut diterima dari kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). DKP kemudian melakukan koordinasi dengan bidang UPT Konservasi serta instansi terkait.
“Kami semua menyayangkan insiden ini terjadi. Kami sangat menjaga lingkungan laut. Nantinya kami juga akan berkoordinasi dengan LH Provinsi,” ujarnya dalam rapat.
Sementara itu, perwakilan KSOP Kelas II Senayang, Azwar, menjelaskan bahwa lokasi kejadian sebenarnya bukan wilayah kerja KSOP Senayang. Namun, pihaknya dipercaya untuk menangani proses salvage atau evakuasi tongkang sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam aspek keselamatan pelayaran.
Menurutnya, KSOP lebih fokus pada aspek keselamatan pelayaran dan telah berkoordinasi dengan pihak agen agar penanganan insiden dapat segera dilakukan.
Ia juga mengingatkan agar selama proses penanganan di lokasi tidak mengganggu aktivitas nelayan yang sedang melakukan kegiatan di perairan tersebut.
“Kami berharap agen dapat menampung aspirasi masyarakat Pulau Abang,” katanya.
Dari pihak agen, Amintas menyampaikan bahwa pihaknya hadir sebagai bentuk itikad baik untuk menerima aspirasi masyarakat. Ia menyebut tongkang tersebut membawa muatan batu bara dari Jambi menuju Kabil.
Menurutnya, insiden terjadi akibat faktor cuaca dan persoalan teknis perkapalan. Namun, pihak agen menyatakan siap membawa seluruh aspirasi warga dalam pertemuan lanjutan bersama pemilik kapal.
“Hari ini saya hanya menerima masukan dan saran dari warga Pulau Abang. Nanti akan ada pertemuan lanjutan setelah tuntutan warga saya laporkan kepada owner,” ujar Amintas.
Dalam mediasi tersebut, masyarakat Pulau Abang menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait dugaan dampak lingkungan dan ekonomi akibat tumpahan atau tercecernya muatan batu bara.
Perwakilan FKKPA Pulau Abang, Karno, menjelaskan bahwa masyarakat sebelumnya telah melakukan beberapa kali pertemuan setelah mendapatkan laporan mengenai tongkang yang karam di kawasan Pulau Dedap.
Hasil pembahasan masyarakat kemudian disampaikan kepada berbagai instansi di Batam maupun Provinsi Kepri hingga akhirnya seluruh pihak dapat duduk bersama dalam mediasi pertama tersebut.
Perwakilan masyarakat, Joni, menegaskan bahwa persoalan lingkungan menjadi perhatian utama. Ia menyebut muatan batu bara yang dibawa tongkang mencapai lebih dari 5.000 ton dan dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap ekosistem laut.
“Ini termasuk daerah konservasi. Kami nelayan justru dibatasi dalam melakukan aktivitas di kawasan tersebut. Karena itu, kami meminta penanganan limbah dilakukan segera oleh pihak yang berwenang,” tegas Joni.
Dalam diskusi, pihak agen menyatakan bahwa pemeriksaan teknis mengenai dampak pencemaran akan dilakukan oleh instansi yang berwenang. Tim teknis nantinya akan turun ke lokasi untuk melakukan survei.
Amintas juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan pada prinsipnya siap memberikan kompensasi kepada masyarakat. Namun, besaran kompensasi belum dapat ditentukan karena masih menunggu hasil kajian dan pengukuran dampak.
“Kami siap memberikan kompensasi kepada masyarakat, tetapi berapa nilainya kami belum tahu,” ujarnya.
Masyarakat kemudian meminta agar proses penyelesaian kompensasi dilakukan sebelum proses salvage dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan Joni dengan merujuk pada pembahasan sebelumnya bersama pihak perusahaan.
HNSI Kepri juga menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keselamatan pelayaran, tetapi memiliki potensi dampak lingkungan, ekonomi dan sosial terhadap masyarakat pesisir.
Perwakilan HNSI meminta agar apabila kompensasi diberikan, nilainya harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap kehidupan nelayan dan lingkungan.
“Apapun penyebutannya, musibah atau lainnya, pasti ada dampak lingkungan, ekonomi dan sosial. Ganti rugi jangan kecil, harus wajar dan kooperatif,” kata perwakilan HNSI Kepri.
Sorotan lain datang dari HNSI terkait keberadaan kawasan terumbu karang di sekitar lokasi kejadian. Disebutkan bahwa kawasan tersebut memiliki blue coral yang dinilai menjadi salah satu kekayaan ekosistem laut yang tidak banyak ditemukan di lokasi lain.
Kerusakan ekosistem terumbu karang, menurut HNSI, membutuhkan waktu yang panjang untuk dipulihkan. Karena itu, masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi dari perusahaan mengenai aspek perizinan, penanganan insiden, hingga langkah pemulihan lingkungan.
Pihak agen menyatakan pemilik kapal akan kembali datang bersama tim teknis untuk menghitung dan mengukur dampak yang ditimbulkan sekaligus menjadi dasar pembahasan mengenai kompensasi kepada masyarakat.
Pertemuan juga mendapat perhatian dari Pos AL Pulau Abang. Perwakilan Pos AL meminta seluruh pihak terkait menjadikan insiden tersebut sebagai perhatian bersama agar penyelesaiannya tidak merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan.
Tiga Kesimpulan Mediasi
Rapat mediasi pertama menghasilkan tiga poin utama.
Pertama, pihak agen akan segera mengkomunikasikan seluruh aspirasi masyarakat Pulau Abang kepada pemilik kapal atau owner.
Kedua, pihak perusahaan akan turun bersama tim teknis untuk melakukan pengukuran dan kajian terhadap besarnya dampak yang ditimbulkan oleh muatan batu bara dari insiden tongkang tersebut.
Ketiga, seluruh pihak akan menjadwalkan kembali pertemuan mediasi kedua bersama masyarakat Pulau Abang setelah pihak agen memperoleh arahan dan keputusan dari owner.
Mediasi pertama ini menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian atas insiden karamnya tongkang di Pulau Dedap, sekaligus memastikan aspek keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta kepentingan masyarakat nelayan menjadi bagian dari proses penyelesaian.















