Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Rokok Ilegal PSG Merajalela di Batam, Bea Cukai Dinilai Gagal Sentuh Akar Masalah

10
×

Rokok Ilegal PSG Merajalela di Batam, Bea Cukai Dinilai Gagal Sentuh Akar Masalah

Share this article

Batam, publikatodays.com – Kinerja Bea Cukai Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Institusi yang berwenang menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai itu dinilai belum menyentuh akar persoalan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek PSG yang hingga kini masih bebas beredar luas di wilayah darat Kota Batam.

Padahal, secara konstitusional negara memiliki kewajiban melindungi keuangan negara dan menegakkan hukum secara tegas. Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, termasuk cukai, merupakan hak negara yang diatur dengan undang-undang. Pembiaran terhadap rokok ilegal dinilai bertentangan dengan amanat tersebut.

Example 300x600

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penindakan yang dipublikasikan Bea Cukai Batam sejauh ini lebih banyak menyasar pengangkutan rokok ilegal di jalur laut. Sementara itu, dugaan sumber utama persoalan, yakni pabrik rokok ilegal merek PSG yang diduga beroperasi di darat, belum terlihat disentuh secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Fakta bahwa rokok ilegal PSG masih mudah ditemukan di berbagai wilayah Kota Batam memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Jika tidak ada aktivitas produksi di darat, dari mana pasokan rokok tersebut berasal? Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa rantai produksi dan distribusi rokok ilegal PSG berjalan secara sistematis, terorganisir, dan berkelanjutan.

Sorotan publik semakin menguat setelah pernyataan Kepala Bea Cukai Kota Batam, Zaky Firmansyah, saat dikonfirmasi awak media pada 23 Oktober lalu. Dalam keterangannya, Zaky menyampaikan, “Kirim lokasi nanti saya akan turunkan tim.” Pernyataan tersebut dinilai sebagian pihak bersifat normatif dan terkesan reaktif, mengingat isu peredaran rokok ilegal PSG bukanlah persoalan baru dan telah berlangsung cukup lama.

Masyarakat pun mempertanyakan, apakah penegakan hukum harus selalu menunggu laporan warga, sementara peredaran rokok ilegal tersebut terjadi secara terbuka. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Prinsip ini menuntut aparat penegak hukum bersikap aktif dan tidak tebang pilih.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, pola penindakan yang hanya berfokus pada jalur distribusi laut berpotensi menimbulkan persepsi penegakan hukum yang setengah hati.

“Menangkap rokok ilegal di laut tanpa membongkar pabriknya di darat sama saja memotong ranting, bukan menebang pohon. Selama hulunya aman, peredaran akan terus berulang,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Batam.

Sejalan dengan itu, pejabat Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sejumlah pernyataan publik sebelumnya menegaskan bahwa rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh hukum. Ia menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak boleh berhenti pada distribusi, melainkan harus menyasar sumber produksi serta aktor intelektual di baliknya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang cukai semestinya dilakukan secara menyeluruh dan konsisten, bukan sekadar penindakan simbolik.

Di tengah belum tersentuhnya dugaan pabrik rokok ilegal PSG di darat, berkembang pula pertanyaan sensitif di ruang publik mengenai kemungkinan adanya beking kekuasaan di balik peredaran rokok ilegal tersebut. Pertanyaan ini mencuat seiring masifnya peredaran rokok PSG yang dinilai seolah kebal dari penindakan di sektor produksi.

Spekulasi publik juga berkembang terkait singkatan merek “PSG” yang oleh sebagian masyarakat dinilai memiliki kemiripan dengan inisial partai penguasa nasional. Hingga kini, tidak terdapat bukti resmi yang mengaitkan rokok ilegal PSG dengan partai politik mana pun. Namun demikian, persepsi tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi negara, karena dalam negara hukum, dugaan adanya impunitas politik harus dijawab dengan tindakan hukum yang transparan.

Sejumlah pengamat hukum menilai, pembiaran terhadap dugaan keterkaitan bisnis ilegal dengan kekuasaan—tanpa klarifikasi melalui penindakan—berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Jika negara diam, spekulasi publik akan tumbuh sendiri. Cara mematahkannya hanya satu: bongkar pabriknya, ungkap aktornya, dan proses sesuai hukum,” ujar seorang pemerhati hukum.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada entitas ekonomi maupun politik yang kebal hukum. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan keadilan dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan perekonomian nasional.

Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal PSG juga dinilai mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha rokok legal yang telah memenuhi kewajiban hukum dan fiskal.

Publik kini menantikan langkah konkret Bea Cukai Kota Batam untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum: tidak hanya menindak di jalur laut, tetapi juga berani membongkar dugaan pabrik rokok ilegal PSG di darat, mengungkap jaringan distribusi, serta menyeret aktor intelektual di balik bisnis ilegal tersebut ke hadapan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, penindakan terbuka terhadap dugaan pabrik rokok ilegal PSG di wilayah darat Kota Batam belum terlihat, sementara peredarannya masih terus berlangsung.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *