Jakarta, Pemerintah Indonesia gencar mengampanyekan perlindungan mangrove di berbagai forum internasional. Bahkan, Indonesia kini memimpin ASEAN Senior Officials on Forestry (ASOF) dan memosisikan diri sebagai motor utama penyelamatan ekosistem mangrove di Asia Tenggara. Namun, di dalam negeri—terutama di kawasan Batam dan Kepulauan Riau (Kepri)—realitas di lapangan justru menunjukkan arah sebaliknya: mangrove terus dikonversi, direklamasi, dan dikorbankan atas nama pembangunan dan proyek strategis nasional.
Indonesia tercatat memiliki sekitar 3,3 juta hektare mangrove, terbesar di dunia, dengan potensi serapan karbon biru mencapai 3,4 gigaton atau 17 persen cadangan karbon biru global. Mangrove juga berfungsi sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, banjir rob, dan badai. Namun, berbagai kebijakan nasional pasca-2020 dinilai justru melemahkan perlindungan ekosistem krusial tersebut.
Data Tak Sinkron, Kebijakan Dipertanyakan
Salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola mangrove adalah ketidakpastian data resmi negara. Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 mencatat luas mangrove Indonesia hanya 2,32 juta hektare, dengan sebagian besar dalam kondisi sedang hingga rusak. Sementara itu, Peta Mangrove Nasional (PMN) yang dirilis pemerintah pada 2021 menyebut luas mangrove mencapai 3,36 juta hektare dengan mayoritas tutupan lebat.
Perbedaan data ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berdampak langsung pada kebijakan perlindungan, perencanaan ruang pesisir, hingga legitimasi pemberian izin usaha. “Negara tidak bisa memimpin dengan contoh jika basis datanya sendiri tidak konsisten,” tegas Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Nasional.
UU Cipta Kerja dan Legalisasi Perusakan
Kemunduran tata kelola mangrove kian terasa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian direvisi pada 2023. Regulasi ini, bersama PP Nomor 27 Tahun 2021, membuka ruang konversi kawasan mangrove, termasuk di zona inti, untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam praktiknya, kebijakan tersebut memberi karpet merah bagi aktivitas reklamasi, industri, dan pembangunan pesisir yang bersifat ekstraktif. Di Batam dan Kepri, kawasan mangrove berulang kali dikorbankan untuk industri, perumahan, pelabuhan, dan kawasan ekonomi, tanpa transparansi kajian lingkungan yang memadai.
Reklamasi Masif, Perlindungan Minim
Hasil kajian WALHI dalam dokumen Negara Melayani Siapa? Potret Ocean Grabbing di Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil mengungkap rencana reklamasi nasional hingga 3,52 juta hektare sampai 2040. Ironisnya, dari luasan tersebut, hanya sekitar 52 ribu hektare mangrove yang benar-benar mendapatkan pengakuan dan perlindungan resmi.
Ketimpangan ini sangat terasa di Kepri, wilayah kepulauan yang seharusnya menjadikan mangrove sebagai fondasi perlindungan pesisir dan kehidupan nelayan. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: mangrove ditebang, ditimbun, dan dialihfungsikan, sementara masyarakat pesisir menanggung dampak abrasi, banjir rob, dan hilangnya ruang hidup.
RPP Mangrove Dinilai Lemah dan Elitis
Harapan untuk memperbaiki kondisi mangrove melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove juga dinilai jauh dari ideal. WALHI mencatat sejumlah masalah serius dalam draf RPP tersebut, mulai dari:
minimnya keterlibatan masyarakat pesisir,
sentralisasi kewenangan pada negara,
pasal yang melegalkan konversi mangrove,
hingga sanksi yang hanya bersifat administratif, bukan pidana.
Padahal, sebelum 2010, Indonesia memiliki perangkat hukum yang lebih kuat melalui UU No.27/2007 jo. UU No.1/2014 serta UU No.32/2009, yang memungkinkan penindakan pidana terhadap perusak lingkungan.
Retorika Global, Realitas Lokal
Kontradiksi paling tajam terlihat ketika Indonesia berbicara soal karbon biru dan mitigasi perubahan iklim di forum internasional, sementara di dalam negeri mangrove justru diperlakukan sebagai komoditas ruang yang bisa dikonversi demi investasi.
“Ini bukan soal kekurangan konsep, tapi soal kemauan politik. Apa yang disampaikan pemerintah di forum global berbanding terbalik dengan kebijakan dan praktik di dalam negeri,” kata Parid.
Jika pola ini terus berlanjut, kampanye Indonesia sebagai pemimpin perlindungan mangrove di ASEAN berisiko menjadi sekadar retorika hijau, sementara mangrove di Batam–Kepri dan wilayah pesisir lain terus menyusut, meninggalkan kerusakan ekologis dan krisis sosial bagi masyarakat pesisir.















