Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahEkonomi

Wahyu Wahyudin: MBG Gunakan LPG 3 Kg Berpotensi Langgar Aturan Subsidi

21
×

Wahyu Wahyudin: MBG Gunakan LPG 3 Kg Berpotensi Langgar Aturan Subsidi

Share this article

Batam, publikatodays.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, SE, MM, menegaskan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram merupakan barang subsidi negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak boleh digunakan oleh pihak di luar ketentuan, termasuk MBG.

Menurut Wahyu, regulasi mengenai pengguna LPG 3 Kg telah diatur secara jelas oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Dalam aturan tersebut, konsumen yang berhak menggunakan LPG bersubsidi hanyalah rumah tangga, usaha mikro tertentu, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Example 300x600

“LPG 3 kilogram adalah barang subsidi negara. Peruntukan dan konsumennya sudah jelas diatur oleh Ditjen Migas. Yang berhak menggunakan hanya rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran. MBG tidak termasuk dalam kategori tersebut,” tegas Wahyu Wahyudin kepada awak media 03/02/2026

Ia menilai, penggunaan LPG 3 Kg oleh pihak di luar ketentuan bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan mencakup subsidi negara yang berpotensi menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat kecil.

“Jika LPG 3 Kg digunakan oleh pihak yang tidak berhak, dampaknya sangat nyata. Masyarakat kecil akan kesulitan mendapatkan gas bersubsidi, sementara subsidi tersebut bersumber dari uang negara,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, ketentuan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang kemudian disosialisasikan oleh Pertamina Patra Niaga. Dalam kebijakan tersebut ditetapkan bahwa LPG 3 Kg hanya boleh digunakan oleh kelompok sasaran tertentu.

Dalam regulasi tersebut, usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg pun dibatasi secara spesifik berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), seperti warung makan sederhana, kedai makanan kecil, dan pedagang makanan keliling berukuran mikro.

Sebaliknya, sejumlah sektor usaha secara tegas dilarang menggunakan LPG 3 Kg, antara lain restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian skala tertentu, usaha batik, usaha jasa las, serta usaha tani tembakau. Larangan ini bertujuan agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha menengah maupun besar.

Oleh karena itu, Wahyu mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kepulauan Riau. Ia juga menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pencegahan.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu bertindak. Aturannya sudah jelas, tinggal penegakannya saja,” tutupnya.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *