Batam, publikatodays.com – Keberadaan pelabuhan tikus di kawasan Sambau, Kampung Arang, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi titik bongkar muat kayu balok jenis meranti yang berasal dari Selatpanjang, Riau, dengan jumlah yang diperkirakan mencapai puluhan ton.
Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar, karena diduga terjadi tanpa pengawasan ketat aparat penegak hukum serta belum jelas legalitas pelabuhan yang digunakan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, balok kayu-kayu tersebut dibongkar pada malam hingga dini hari, kemudian didistribusikan menggunakan kendaraan angkutan ke sejumlah lokasi di Batam.
Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa pelabuhan di Sambau tersebut bukanlah pelabuhan umum resmi, namun telah lama beroperasi dan sering digunakan sebagai jalur keluar-masuk barang.
Ironisnya, sebelum memasuki area pelabuhan, terdapat sebuah gerbang atau palang pembatas yang menghalangi akses, disertai papan plang bertuliskan “Tempat Penyimpanan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Batam”.
Keberadaan papan tersebut justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pasalnya, di balik gate tersebut masih terlihat aktivitas bongkar muat barang, termasuk kayu balok dalam jumlah besar.
“Kalau memang itu tempat penyimpanan barang bukti dan barang rampasan negara, seharusnya tidak ada aktivitas bongkar muat rutin, apalagi kayu balok dalam jumlah besar,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan keterangan sumber, kayu meranti asal Selatpanjang yang dibongkar di pelabuhan tikus Sambau tersebut diperkirakan mencapai sekitar 90 ton. Kayu-kayu yang disinyalir akan digunakan sebagai bahan bangunan dan didistribusikan ke sejumlah toko material di Batam.
Tak hanya kayu, kawasan pelabuhan tikus di Sambau Nongsa itu juga disebut-sebut pernah menjadi jalur dugaan penyelundupan barang ilegal lainnya, seperti rokok non-cukai dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Bahkan, sebelumnya di sekitar lokasi dilaporkan terdapat tempat penampungan tenaga surya yang kini telah berhenti beroperasi.
Fakta di lapangan menunjukkan, meski area pelabuhan kini dipasangi pembatas portal, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut barang masih terus berlangsung, terutama pada jam-jam rawan pengawasan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status pelabuhan tersebut, termasuk kejelasan asal-usul dan legalitas kayu meranti yang dibongkar. Jika kayu tersebut merupakan barang sitaan atau barang rampasan negara, seharusnya terdapat keterangan terbuka serta ekspos resmi kepada publik.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun instansi terkait lainnya, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Penelusuran tersebut dinilai penting guna memastikan tidak adanya praktik penyelundupan hasil hutan serta mencegah pembiaran terhadap aktivitas pelabuhan tikus yang berpotensi merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Batam dan instansi terkait lainnya guna memperoleh kejelasan status pelabuhan di Sambau Nongsa serta dugaan aktivitas pengangkutan kayu meranti asal Selatpanjang tersebut.
