Kejati Kepri dan BRK Syariah Perkuat Sinergi Hukum, Teken PKS Perdata dan TUN

Batam, publikatodays.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/1/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT BRK Syariah (Perseroda), Helwin Yunus. Selain itu, PKS serupa juga ditandatangani antara BRK Syariah dengan Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Bintan.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, dan legal audit, tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Plt Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Kepri atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), khususnya dalam pengelolaan dan penanganan persoalan hukum.
“Kerja sama ini menjadi wujud komitmen kami untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Helwin.
Ia menambahkan, keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa PKS ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka memperkuat kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik.

“Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan kelembagaan yang profesional, modern, dan akuntabel, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan dan keuangan negara,” tegas Kajati.
Kajati juga menyoroti pentingnya peran sektor perbankan dalam mendukung transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, termasuk melalui pemanfaatan layanan perbankan digital, sistem cash management, rekening penampungan perkara (escrow), hingga monitoring transaksi keuangan yang terintegrasi.

Menurutnya, sistem yang tertata dan berbasis teknologi akan meminimalisasi risiko penyimpangan serta memperkuat upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
Lebih lanjut, Kajati Kepri menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan strategis di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Melalui kewenangan tersebut, Jaksa Pengacara Negara berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya pencegahan untuk memitigasi risiko hukum yang berpotensi merugikan keuangan dan kekayaan negara,” jelasnya.
Kajati berharap, perjanjian kerja sama ini tidak berhenti sebatas dokumen formal, melainkan diimplementasikan secara nyata melalui kerja konkret yang mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antarpihak.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan workshop bertema Peran Datun dalam Pemberian Layanan Pertimbangan Hukum kepada Sektor Perbankan yang menghadirkan Wakil Kepala Kejati Kepri, Diah Yuliastuti, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Wakajati Kepri menekankan bahwa sektor perbankan memiliki kompleksitas tinggi, khususnya dalam pengelolaan kredit, aset, dan risiko hukum. Oleh karena itu, pendampingan hukum yang bersifat preventif dan profesional menjadi kebutuhan penting guna mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dan berbasis hukum.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan diharapkan menjadi wujud komitmen bersama Kejati Kepri dan BRK Syariah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *