Batam, publikatodays.com – Lebih dari sekadar tempat mangkal, kawasan Mega Mall Batam Centre telah menjadi ruang hidup bagi puluhan sopir taksi konvensional selama lebih dari dua dekade. Namun kini, ruang itu seolah hilang begitu saja.
Sekitar 50 sopir taksi konvensional yang selama 20 tahun menggantungkan hidup di kawasan tersebut harus menerima kenyataan pahit: mereka tak lagi diperbolehkan mangkal di area yang selama ini menjadi sumber nafkah utama.
Bagi para sopir, ini bukan sekadar penertiban. Ini adalah pemutusan akses ekonomi yang berdampak langsung pada kehidupan keluarga mereka.
“Kami ini bukan orang baru. Kami sudah 20 tahun di sini. Dari anak kami kecil sampai sekarang besar, semua dari sini. Tapi sekarang kami seperti dihapus,” ujar salah satu sopir dengan nada getir.
Pernyataan “Ini Rumah Kami” Picu Luka
Situasi semakin memanas setelah pernyataan perwakilan manajemen Mega Mall, Carolin, yang menyebut area tersebut sebagai “rumah kami”.
Bagi para sopir, kalimat itu terasa seperti bentuk pengusiran simbolik terhadap mereka yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem transportasi di kawasan tersebut.
Diduga Ada Perlakuan Berbeda: Blue Bird Justru Beroperasi
Di tengah larangan terhadap taksi konvensional, muncul fakta yang memicu pertanyaan publik. Aktivitas Blue Bird Group justru terlihat di area lobi Mega Mall.
Hal ini dinilai bertentangan dengan kesepakatan lama tahun 2013 yang disebut melarang taksi korporasi membuka pangkalan atau melakukan aktivitas penjemputan di pusat perbelanjaan tertentu.
“Kalau kami dilarang, kenapa mereka bisa? Ini yang membuat kami merasa tidak adil,” kata sopir lainnya.
Pernah Digugat, Blue Bird Disebut Kalah di Pengadilan
Ketua pangkalan taksi Mega Mall, Azhari, menyebut bahwa konflik ini bukan hal baru. Sengketa antara taksi konvensional dan pihak Blue Bird bahkan pernah dibawa ke ranah hukum.
“Di pengadilan negeri mereka kalah, banding juga kalah. Itu fakta. Tapi sekarang mereka bisa masuk lagi. Dasarnya apa?” tegasnya.
Isu “Main Belakang” dan Dugaan Upeti Mencuat
Di tengah polemik ini, muncul dugaan adanya praktik tidak transparan dalam kebijakan manajemen. Isu tentang kemungkinan “jalur khusus” hingga dugaan aliran upeti kepada oknum mulai menjadi pembicaraan.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar konflik usaha, melainkan berpotensi masuk pada ranah pelanggaran tata kelola dan integritas.
Desakan RDP DPRD Batam Menguat
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai persoalan ini harus segera dibuka secara transparan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam.
“Ini menyangkut nasib orang kecil dan keadilan. Jangan sampai dibiarkan, karena bisa memicu konflik sosial,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak persoalan ini bisa meluas, mengingat lokasi Mega Mall berada di kawasan strategis dekat pelabuhan internasional yang menjadi wajah Kota Batam.
Manajemen Bantah Pengusiran
Pihak manajemen Mega Mall melalui Carolin membantah telah mengusir sopir taksi konvensional. Ia menyatakan bahwa sejak awal tidak pernah ada pangkalan resmi di dalam area mall.
“Kami tidak mengusir. Dari awal memang tidak ada pangkalan resmi. Kalau mau mangkal, jangan di lobi,” ujarnya.
Namun pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika memang tidak ada pangkalan resmi, mengapa keberadaan sopir taksi konvensional dibiarkan selama 20 tahun?
Antara Bertahan atau Melawan
Kini, para sopir berada di persimpangan sulit: bertahan dalam keterbatasan atau melawan demi mempertahankan hak.
Dorongan untuk membawa kasus ini ke DPRD semakin kuat. Bahkan, opsi aksi turun ke jalan mulai disiapkan sebagai langkah terakhir.
Satu hal yang pasti- mereka bukan hanya kehilangan tempat mangkal. Mereka kehilangan ruang hidup yang telah dijaga selama puluhan tahun.
Dan di balik itu semua, publik kini menunggu jawaban:
apakah ini murni kebijakan manajemen, atau ada sesuatu yang disembunyikan?
