Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Putusan Berbeda dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa Karo, Amsal Bebas, Toni Aji Anggoro Dihukum 1 Tahun

13
×

Putusan Berbeda dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa Karo, Amsal Bebas, Toni Aji Anggoro Dihukum 1 Tahun

Share this article

Medan, publikatodays.com –  Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo memasuki babak akhir setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa, Selasa (1/4/2026). Dalam putusan tersebut, salah satu terdakwa, Amsal Christy Sitepu yang berprofesi sebagai videografer, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Namun, putusan berbeda justru diterima terdakwa lainnya, Toni Aji Anggoro, yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan subsider 2 bulan kurungan. Perbedaan putusan ini pun memunculkan tanda tanya besar, terutama dari pihak keluarga Toni yang mengaku kebingungan atas proses hukum yang menjeratnya sejak awal.

Example 300x600

Kakak kandung Toni, Tina, mengungkapkan bahwa penetapan adiknya sebagai tersangka berlangsung sangat cepat dan dinilai tidak wajar. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Jumat (3/4/2026), Tina menjelaskan bahwa Toni awalnya hanya diperiksa sebagai saksi.
“Pada tanggal 13 Agustus, Toni dijemput paksa berdasarkan narasi dari pihak kejaksaan. Padahal, dalam 3 hingga 4 bulan sebelumnya, Toni masih berada di Berastagi dan bekerja seperti biasa,” ujar Tina.

Ia menambahkan, dalam proses penjemputan tersebut, Toni langsung diperiksa oleh penyidik dan diminta mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, menurut pengakuan Toni, isi BAP yang ditandatanganinya tidak berbeda dari saat dirinya diperiksa sebagai saksi sebelumnya.

“Yang membuat kami bingung, hanya dalam waktu sekitar 3 jam, status Toni langsung berubah dari saksi menjadi tersangka.

Ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan bagi kami sebagai keluarga,” lanjutnya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa yang diduga bermasalah dari sisi pengelolaan anggaran. Sejumlah pihak turut terseret dalam perkara tersebut, baik dari kalangan pelaksana teknis hingga pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran proyek.

Meski Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas oleh majelis hakim karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, nasib berbeda dialami Toni Aji Anggoro yang dinilai memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Putusan ini pun menimbulkan pro dan kontra, khususnya terkait konsistensi penegakan hukum dan transparansi proses penyidikan. Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi terhadap mekanisme penetapan tersangka agar tidak menimbulkan kesan tergesa-gesa atau bahkan berpotensi merugikan pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan maupun penasihat hukum dari masing-masing terdakwa belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi di tingkat desa, tetapi juga menyoroti aspek keadilan dalam proses hukum, terutama terkait perbedaan nasib yang dialami para terdakwa dalam perkara yang sama.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *