Ancaman Menkeu Diabaikan, Rokok H Mind Ilegal Masih Merajalela di Batam, Kinerja Bea Cukai Batam Dipertanyakan

Jakarta, publikatodays.com– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmen keras pemerintah untuk anggota peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara triliunan rupiah. Salah satu strategi yang tengah disiapkan Kementerian Keuangan adalah penambahan satu lapisan atau lapisan baru Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Menurut Purbaya, kebijakan ini masih dalam tahap diskusi internal, namun dirancang untuk membuka ruang agar rokok ilegal bisa masuk ke sistem resmi dan beralih menjadi produk legal yang membayar pajak.

“Kita akan memastikan satu lapisan baru, masih kita diskusikan ya, untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal ini agar masuk menjadi legal,” ujar Purbaya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Dengan skema tersebut, negara diharapkan tetap memperoleh penerimaan cukai dari produk yang selama ini beredar tanpa kontribusi pajak. Purbaya bahkan menargetkan aturan tersebut terbit dalam waktu dekat, paling lambat pekan depan.

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah mengubah struktur tarif CHT dari 19 lapisan pada tahun 2009 menjadi 8 lapisan pada tahun 2022. Kini, satu lapisan tambahan disiapkan sebagai “jalur masuk” bagi produsen yang selama ini berada di luar sistem.

“Jadi mereka akan membayar pajak juga nanti. Kalau saya sudah kasih sinyal dan aturannya keluar, mungkin minggu depan,” tambahnya.

Namun Purbaya menegaskan, kebijakan ini bukanlah bentuk pembiaran. Ia terdengar keras bagi pelaku yang tetap nekat mengedarkan rokok ilegal setelah regulasi baru diberlakukan.

“Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi,” tegas Bendahara Negara.

Batam Masih Darurat Rokok Ilegal

Pernyataan keras Menkeu itu menjadi sorotan tajam, terutama di daerah perbatasan seperti Kota Batam, yang hingga kini masih dikenal sebagai salah satu pintu masuk utama rokok ilegal.

Di lapangan, berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai yang diduga palsu masih dengan mudah ditemukan, mulai dari kios kecil hingga lapak-lapak terbuka. Merek-merek seperti H Mind, Jumbo, dan sejumlah rokok murah lainnya kerap disebut warga sebagai produk yang beredar luas dengan harga jauh di bawah rokok legal.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta efektivitas penindakan di perbatasan wilayah. Batam yang memiliki status kawasan perdagangan bebas justru kerap menjadi “surga” peredaran rokok ilegal yang diduga masuk melalui jalur laut dan distribusi gelap.

Jika kebijakan layer baru CHT benar-benar diterapkan, masyarakat menantikan apakah langkah ini mampu memutus mata rantai mafia rokok ilegal, atau justru menjadi celah baru yang dimanfaatkan pemain lama untuk tetap bercokol dengan wajah legal.

Satu hal yang pasti, ancaman Purbaya sudah dilontarkan. Bola kini berada di tangan aparat dan regulator: sikat tuntas atau kembali tumpul di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *