Batam, publikatodays.com – Aktivitas penambangan pasir di kawasan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, kian tak terkendali. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pemberantasan mafia tambang di seluruh Indonesia. Di lapangan, dugaan tambang ilegal justru semakin marak dan berlangsung terang-terangan.
Pantauan investigasi di sejumlah titik menunjukkan truk-truk besar pengangkut material tambang keluar masuk lokasi tanpa hambatan berarti. Debu tebal beterbangan, membahayakan pengguna jalan sekaligus mencemari pemukiman warga. Aktivitas penggalian berlangsung sejak pagi hingga sore hari, bahkan di beberapa lokasi beroperasi hingga malam.
Puluhan mesin penyedot pasir tampak aktif mengeruk lahan yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan hijau. Tumpukan pasir hasil tambang terlihat siap diangkut menuju kawasan industri dan berbagai proyek konstruksi di Batam, memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini terhubung dengan rantai distribusi besar.
Para pekerja di lokasi memilih bungkam.
“Kami cuma kerja, Bang. Soal izin saya tidak tahu,” ujar salah satu pekerja singkat sambil menghindari kamera.
Sikap serupa ditunjukkan para sopir truk yang menolak diwawancarai dan segera meninggalkan lokasi usai menurunkan muatan.
Warga sekitar mengaku resah. Selain debu dan kebisingan mesin berat, aktivitas tambang diduga berdampak pada kerusakan lingkungan serta penurunan kualitas air di sekitar pemukiman. Sejumlah warga menyebut laporan ke pihak berwenang telah berulang kali dilakukan, namun tak pernah berujung pada tindakan tegas.
“Pernah ada razia, tapi sebentar. Habis itu jalan lagi. Seperti sudah biasa,” ungkap seorang warga Nongsa yang meminta identitasnya dirahasiakan 09/02/2026
Lebih jauh, aktivitas serupa juga terpantau di kawasan Teluk Mata Ikan, Ujung Nongsa. Di lokasi ini, selain tambang pasir darat, diduga kuat beroperasi pula cucian pasir ilegal. Air bekas cucian pasir terlihat mengalir langsung ke lingkungan sekitar tanpa pengolahan, menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran tanah dan perairan pesisir. Warga setempat menyebut aktivitas tersebut berlangsung nyaris tanpa pengawasan dan diduga telah berjalan cukup lama.
Hasil penelusuran mengarah pada dugaan adanya “koordinasi” dengan oknum tertentu. Isu setoran keamanan dan perlindungan pihak berpengaruh mencuat di tengah masyarakat. Dugaan ini menguat karena meski aktivitas tambang dilakukan secara terbuka, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkesan tutup mata.
Padahal, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir praktik mafia tambang. Instruksi tersebut semestinya menjadi perintah tegas bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Namun fakta di Batam justru memunculkan pertanyaan serius: mengapa instruksi Presiden seolah tak bergigi?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi. Pelanggaran dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah. Namun penegakan hukum terhadap dugaan tambang ilegal di Nongsa, termasuk di Teluk Mata Ikan, nyaris tak terlihat.
Hingga berita ini diterbitkan, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM, maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Publik pun bertanya: apakah hukum benar-benar ditegakkan di Batam, atau kepentingan ekonomi segelintir pihak lebih berkuasa dari instruksi Presiden?
Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan jangka panjang tak terelakkan. Lubang-lubang bekas tambang berpotensi memicu longsor, mencemari air tanah, serta mengancam keselamatan warga. Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah – bukan sekadar instruksi di atas kertas- untuk menghentikan praktik tambang pasir darat dan cucian pasir ilegal yang terus menggerogoti Nongsa.
