Meranti,publikatodays.com – Polemik penghentian penelitian lapangan seorang mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak) di area operasional PT Nasional Sago Prima (NSP) terus menuai perhatian publik. Sejumlah pihak kini mempertanyakan, apakah benar limbah yang dikelola perusahaan tersebut tergolong berbahaya hingga memicu situasi yang berujung kontroversi.
Mahasiswa bernama Apen Taruna sebelumnya mengaku aktivitas penelitiannya dihentikan secara sepihak saat hendak mengakses instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Penelitian itu disebut berfokus pada pengelolaan limbah industri sagu, baik limbah padat berupa kulit sagu (oyong) maupun limbah cair.
Menurut Apen, dirinya telah menempuh prosedur administratif sebelum turun ke lapangan, termasuk membawa surat pengantar kampus, rekomendasi pemerintah daerah, serta izin awal dari perusahaan. Namun, saat hendak melakukan observasi di area IPAL, ia mengaku tidak diperkenankan masuk dan diminta kembali ke kantor perusahaan.
Dalam keterangannya kepada media, Apen juga menyebut sempat mengalami kondisi kelelahan hingga dibawa ke klinik perusahaan. Ia mengklaim setelah telepon genggamnya dikembalikan, sejumlah data penelitian seperti foto, rekaman, dan catatan lapangan hilang.
Pernyataan tersebut memicu reaksi beragam. Publik menilai, jika benar penelitian terkait limbah lingkungan sampai memunculkan ketegangan, maka transparansi pengelolaan limbah menjadi hal yang patut diperjelas.
Pengamat lingkungan menegaskan bahwa limbah industri sagu pada dasarnya memiliki karakteristik organik, namun tetap berpotensi mencemari lingkungan bila tidak dikelola sesuai standar. Limbah cair dengan kadar Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) tinggi, misalnya, dapat menurunkan kualitas air apabila tidak melalui proses IPAL yang memadai.
“Secara umum limbah sagu bukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), tetapi tetap harus dikelola dengan benar. Jika ada indikasi pencemaran atau persoalan teknis di IPAL, sebaiknya diuji melalui audit lingkungan,” ujar seorang akademisi yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT NSP belum memberikan klarifikasi resmi tertulis terkait kronologi versi perusahaan maupun tudingan yang beredar. Redaksi menyatakan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara normatif, penelitian akademik merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjamin kebebasan akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Kasus ini pun memunculkan dorongan agar pihak berwenang, termasuk instansi lingkungan hidup, dapat memberikan penjelasan objektif. Publik berharap polemik ini tidak berhenti pada perdebatan, tetapi menghasilkan kejelasan terkait aspek keselamatan penelitian, perlindungan data akademik, dan standar pengelolaan limbah perusahaan.
Polemik Penelitian Mahasiswa di PT NSP, Publik Soroti Transparansi Limbah














