Pemalang, Publikatodays.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java resmi mendampingi RAS, seorang karyawan perusahaan pembiayaan (leasing), yang diduga menjadi korban manusia oleh oknum Kepala Desa berinisial SWD. Insiden tersebut dilaporkan terjadi saat korban menjalankan tugas pengumpulan di Dusun Sipelem, Kecamatan Petarukan, Rabu (25/3/2026).
Kuasa hukum korban, Adv. MC Danil, SH, menyatakan bahwa tindakan arogan tersebut bermula saat korban melakukan pengumpulan secara patut kepada istri pelaku sebagai debitur. Namun, SWD diduga membalasnya dengan kekerasan fisik berupa pencekikan leher serta intimidasi.
”Tindakan ini tidak dapat ditoleransi. Sebagai pejabat publik, Kepala Desa seharusnya menjadi pengayom, bukan justru melakukan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap warga yang melancarkan,” ujar Danil dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
LBH Jong Java telah melayangkan laporan resmi ke Polsek Petarukan, Polres Pemalang. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap perempuan, Merujuk pada Pasal 466, 488, dan 449 KUHP Baru.
Tak hanya jalur pidana, tim hukum juga melaporkan SWD secara administratif ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) serta Inspektorat Kabupaten Pemalang. Langkah ini diambil agar instansi terkait memberikan pembinaan yang serius terhadap etika dan karakter pejabat desa.
”Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa memiliki kewajiban moral untuk memberi teladan. Kami memastikan kasus ini akan dikawal hingga meja hijau,” tegas Danil.
Terkait dampak psikologis, pihak kuasa hukum berencana melakukan pemeriksaan psikiater guna mendalami trauma yang dialami korban. Danil juga menyayangkan sikap pasif dari perusahaan tempat korban bekerja yang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait perlindungan hukum bagi karyawannya.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Petarukan menyebut telah melakukan berbagai upaya terkait informasi tersebut. Dengan harapan dapat segera diselesaikan secara bijaksana.
“Upaya yang kami lakukan terkait dengan hal tersebut, pada hari Sabtu (28/3) kemarin saya memanggil kepala desa didampingi istri untuk klarifikasi,” kata Muhibin, SH., Camat Petarukan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu 29 Maret 2026.
Lebih lanjut, Muhibin menyampaikan, bahwa ia telah memberikan masukan serta nasehat bahwa sebagai Kepala Desa harus mampu memberikan tauladan kepada warganya. Dan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijak.
“Masalah ini sedang ditangani di Polsek Petarukan. Apapun hasil kita junjung bersama. Kami berharap, masalah ini dapat diselesaikan secara bijak dan semua pihak wajib menjaga kondusifitas wilayah,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, oknum Kades SWD, maupun Dinpermasdes Pemalang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan kekerasan tersebut. (Alwi Assagaf).















