Pemalang, Publikatodays.com – Perselisihan antara Kepala Desa Sirangkang, Wardi, dengan karyawan FIF yang sempat viral di media sosial berakhir melalui jalur damai. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik secara kekeluargaan setelah menempuh proses mediasi pada.
Kuasa hukum Richard Simbolon, SH, MH, menyatakan bahwa perdamaian ini didasari kesadaran bersama untuk saling memaafkan. Sebagai bentuk penyelesaian formal, pihak pelapor telah resmi mencabut laporan pengaduan mereka.
”Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak sudah berdamai. Mereka saling menyadari dan memaafkan, dibuktikan dengan penandatanganan surat perjanjian perdamaian,” ujar Richard dalam keterangan resminya di Kantor LBH Jong Java, Kamis 2 April 2026.
Penyelesaian ini mengacu pada semangat Restorative Justice (keadilan restoratif) yang diatur dalam KUHP, di mana penyelesaian perkara di luar konferensi dikedepankan jika terjadi kesepakatan antarpihak.
Secara hukum, hal ini menggugurkan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) huruf f.
Pihak kuasa hukum turut menyampaikan apresiasi kepada aparat hukum dan instansi terkait yang telah memfasilitasi mediasi hingga tuntas.
Dengan adanya kesepakatan ini, polemik yang bermula dari kesalahpahaman pada tanggal 25 Maret 2026 lalu dinyatakan selesai. (Alwi Assagaf)















