Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Rp1,8 Miliar Kasus Korupsi Hibah LPTQ, Kerugian Negara Rp602 Juta

Pringsewu, publikatodays.com–

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.803.370.088 dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672 dari total dana hibah senilai Rp3,28 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu. Dana hibah itu diduga diselewengkan melalui pembuatan proposal fiktif, penggelembungan anggaran, serta sejumlah kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, termasuk kegiatan Markazul Qur’an.

Dalam perkara tersebut, Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ bersama Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ dinyatakan terbukti terlibat dalam proses pencairan anggaran meskipun terdapat kegiatan yang bersifat fiktif.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kedua terpidana diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp268,2 juta untuk Tri Prameswari dan Rp215,2 juta untuk Rustiyan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, menyampaikan bahwa eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, di antaranya perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 27 Agustus 2025. Kedua terpidana diketahui telah melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

Menurut Anggiat, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak tegas tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain perkara hibah LPTQ, Kejari Pringsewu juga tengah menangani perkara korupsi di sektor perbankan yang melibatkan Cindy Almira E Cinatra Pahlevi selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) di Bank BRI Cabang Pringsewu.

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, terpidana diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana nasabah dalam rekening deposito dengan total kerugian mencapai Rp17.960.000.000.

Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN TJK tertanggal 9 Maret 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000. Namun hingga saat ini baru terealisasi pembayaran sebesar Rp1.319.907.412,39 sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp16.640.092.588 yang masih dalam proses eksekusi.

Kejari Pringsewu menegaskan akan terus mengupayakan pemulihan sisa kerugian negara tersebut melalui penyitaan dan pelelangan barang rampasan milik terpidana. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum serta pemulihan keuangan negara di wilayah Kabupaten Pringsewu.

(Ined)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *