GPN Batam Gugat Tender KSP Pasar Induk Jodoh: Diduga Langgar Perpres dan UU, Tanpa LPSE hingga Peserta Tunggal Berulang

Batam, publikatodays.com – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Batam melontarkan kritik keras terhadap proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh yang dinilai sarat kejanggalan, tidak transparan, dan berpotensi melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sorotan utama tertuju pada tidak digunakannya sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam proses tender tersebut. Padahal, LPSE merupakan instrumen wajib dalam menjamin prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, secara tegas diatur bahwa pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Tidak digunakannya LPSE dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip dasar tersebut.

Tak hanya itu, GPN juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait indikasi minimnya kompetisi;
Serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan data yang dihimpun, tender tersebut hanya diikuti oleh satu perusahaan, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), baik pada tahap awal maupun saat tender ulang.

Pada pengumuman pertama di November 2025 melalui media cetak nasional, proses dinyatakan gagal karena tidak memenuhi jumlah minimal peserta. Namun, kejanggalan berlanjut pada tender ulang Desember 2025, di mana kembali hanya satu peserta yang ikut serta. Ironisnya, proses tetap dilanjutkan hingga tahap evaluasi dan negosiasi, hingga akhirnya mengerucut pada penetapan.

Ketua GPN Kota Batam, Haris Armanda, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas proses.

“Jika pengumuman hanya melalui media cetak tanpa LPSE, maka akses informasi jelas terbatas. Di era digital, seharusnya proses dibuka seluas-luasnya, bukan justru terkesan dipersempit,” tegasnya.
Ia juga menyoroti konsistensi satu-satunya peserta yang terus muncul dari awal hingga akhir proses.

“Ketika hanya satu perusahaan yang berulang kali menjadi peserta tunggal, publik wajar bertanya: apakah ini murni karena minimnya minat, atau ada skenario yang sejak awal sudah dikondisikan?” ujarnya.

Menurut GPN, metode publikasi yang hanya mengandalkan media cetak tanpa dukungan platform digital berpotensi mempersempit partisipasi pelaku usaha. Hal ini berdampak langsung pada lemahnya kompetisi dalam tender yang menyangkut aset strategis daerah seperti Pasar Induk Jodoh.

Lebih jauh, GPN menilai bahwa kondisi ini berpotensi merugikan keuangan daerah jika proses tidak menghasilkan nilai kerja sama terbaik akibat minimnya persaingan.
Sebagai bentuk sikap tegas, GPN Kota Batam mendesak:
Pemerintah Kota Batam membuka seluruh dokumen dan tahapan tender kepada publik;
Dilakukan audit independen terhadap proses KSP Pasar Induk Jodoh;
Aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum;
Evaluasi total terhadap mekanisme pengadaan agar kembali sesuai regulasi yang berlaku.

“Jangan sampai aset strategis daerah dikelola melalui proses yang tertutup dan tidak kompetitif. Ini menyangkut kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak,” tutup Haris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *