PAMPI Kepri Bongkar Dugaan Tender KSP Pasar Induk Jodoh Batam Tak Kompetitif: Dua Kali Dibuka Sepi Peserta, Satu Perusahaan Melaju Sendiri

Batam, publikatodays.com– Proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh kembali menuai sorotan tajam. Alih-alih menjawab keraguan publik, klarifikasi Pemerintah Kota Batam justru mempertegas adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan persaingan sehat.
Ketua Persatuan Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (PAMPI) Kepri, Badri Wardana, secara terbuka membongkar indikasi kuat bahwa tender tersebut berjalan tidak kompetitif. Ia menilai, sejak awal tahapan yang dimulai Oktober 2025 dengan pendampingan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), proses hanya tampak rapi secara administratif, namun bermasalah dalam praktik.
“Ini bukan soal dokumen. Ini soal niat dan keterbukaan. Kalau akses informasi dibatasi, maka tender itu kehilangan makna dasarnya,” tegas Badri.

Sorotan utama tertuju pada pola publikasi tender yang dinilai tertutup. Pengumuman hanya dilakukan melalui satu media massa nasional, baik pada tender pertama 12–13 November 2025 maupun tender ulang 3–5 Desember 2025. Minimnya kanal informasi tersebut dinilai menjadi penyebab utama sepinya peserta.

Fakta di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Dari awal hingga akhir proses, hanya satu perusahaan yang muncul sebagai peserta, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM). Bahkan setelah tender diulang, kondisi tetap sama—tanpa pesaing.
“Ini bukan sekadar kurang diminati. Ini patut diduga sebagai proses yang tidak didesain untuk menghadirkan kompetisi,” ujar Badri.

Lebih mengkhawatirkan, kondisi minim peserta itu tidak dijadikan dasar evaluasi oleh panitia. Proses justru terus berjalan hingga tahap evaluasi dan negosiasi, dengan satu-satunya peserta dinyatakan memenuhi syarat dan diloloskan. Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan yang menekankan adanya persaingan sehat.

Badri juga menyoroti absennya pemanfaatan platform resmi seperti LPSE sebagai sarana utama publikasi. Di era digital, menurutnya, alasan keterbatasan informasi tidak lagi relevan.
“Kalau hanya diumumkan di satu media, itu bukan transparansi. Itu pembatasan informasi secara sistematis,” sindirnya tajam.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 secara tegas mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan dalam setiap proses pengadaan. Ketika hanya satu peserta yang ‘berjalan mulus’ dari awal hingga akhir, bahkan setelah tender ulang, publik berhak mempertanyakan integritas proses tersebut.

Apalagi, perusahaan yang sama tetap diloloskan hingga tahap negosiasi dengan peningkatan kontribusi dari 4 persen

menjadi 4,4 persen, angka yang dinilai tidak signifikan jika dibandingkan dengan potensi nilai aset.
“Pertanyaannya jelas: ini benar-benar tender terbuka, atau hanya formalitas untuk mengesahkan satu pihak?” tegasnya.
Atas temuan ini, PAMPI Kepri mendesak Pemerintah Kota Batam untuk melakukan evaluasi total. Seluruh dokumen tender diminta dibuka ke publik, serta melibatkan pengawasan independen guna memastikan tidak ada praktik yang mencederai prinsip keadilan.

Badri menutup dengan peringatan keras: proyek yang menyangkut aset daerah bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut kepercayaan publik.

“Kalau pola seperti ini dibiarkan, publik akan melihat bahwa transparansi hanya jargon. Sementara praktiknya, diduga kuat sudah diarahkan sejak awal,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *