Bekasi, publikatodays.com– Saksi kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan grartifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dibakar oleh oknum yang tidak dikenal.
Informasi itu pun dibenarkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar, perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasteyo melalui pesan singkatnya Senin 13 april kepada wartawan.
Budi menambahkan, pihaknya masih melakukan kordinasi agar saksi bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Informasi yang kami dapat, sampai rumahnya dibakar,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ADE KUSWARA sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek di Bekasi. Lembaga antirasuah itu diduga menerima suap bersama sang ayah, HM Kunang (HMK).
Bukan hanya keduanya, KPK juga menetapkan pihak swasta, Sarjan (SRJ), sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
“Informasi yang kami dapat, sampai rumahnya dibakar,”
Dan kamu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus pembakaran rumah saksi kunci ini tambah Budi.
Jangan sampai intimidasi ini menghambat kami untuk melakukan penyelidikan lanjut tentang keterkaitan siapa saja yang menerima aliran dana dari proyek kasus korupsi yang menyeret nama bupati Bekasi.
