Batam, publikatodays.com– Klarifikasi yang disampaikan Humas PT Pasifik Karyasindo Perkasa terkait aktivitas reklamasi lebih dari 34 hektare serta dugaan penimbunan mangrove mendapat bantahan keras dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan redaksi media ini di Cafe Kezs Bakery & Restaurant, perwakilan humas perusahaan, Madi Purba, mengklaim bahwa menyimpannya telah mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) dan dokumen pendukung lainnya.
“Kami sudah memiliki izin. Silakan konfirmasi langsung ke dinas terkait, seperti BP Batam atau kementerian,” ujarnya.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti konkret seperti dokumen UKL-UPL maupun SPPL, pihak perusahaan tidak dapat menampilkan satu pun berkas.
“Dokumen tidak bisa kami tunjukkan di sini. Silakan cek langsung ke dinas,” katanya.
DPW GHLHI Kepri: Klaim Tanpa Bukti Tak Bisa Dibenarkan
Menanganggapi hal tersebut, DPW GHLHI Kepulauan Riau menilai pernyataan pihak perusahaan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas aktivitas yang diduga merusak lingkungan, khususnya ekosistem mangrove.
“Kalau memang memiliki izin, pertunjukan secara terbuka. Jangan hanya menyuruh media atau masyarakat memeriksa ke sana-sini. Ini menyangkut kerusakan lingkungan, bukan hal sepele,” tegas perwakilan DPW GHLHI Kepri.
DPW GHLHI Kepri transparansi bahwa transparansi merupakan kewajiban mutlak perusahaan, terutama jika kegiatan yang dilakukan berdampak langsung terhadap kawasan pesisir dan hutan bakau yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Jangan berlindung di balik nama dinas. Kalau benar legal, kenapa tidak bisa menunjukkan dokumen? Ini justru menimbulkan kesehatan masyarakat,” lanjutnya.
Soroti Dugaan Penimbunan Mangrove
Selain itu, DPW GHLHI Kepri juga menyoroti klaim perusahaan terkait penempatan mangrove hingga ke wilayah Pekanbaru. Pernyataan tersebut dinilai janggal dan tidak sesuai dengan prinsip ekologi.
“Penggantian mangrove itu ada aturannya yang jelas. Lokasinya harus relevan secara ekologis, tidak bisa dipindahkan ke daerah lain tanpa kajian yang sah,” ungkapnya.
Desak Aparat dan Pemerintah Bertindak
DPW GHLHI Kepulauan Riau mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari kegiatan reklamasi tersebut.
Instansi yang diminta bertindak antara lain BP Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pihak kehutanan di wilayah Sekupang.
“Kalau benar ada pelanggaran, harus segera dihentikan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi yang dapat dibuka secara langsung oleh media terkait izin reklamasi dan penimbunan mangrove yang diklaim oleh PT Pasifik Karyasindo Perkasa.
