Batam, publikatodays.com- (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa kayu bakau sebanyak kurang lebih 12.000 batang di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan.
Kapal yang diamankan diketahui bernama KLM Citra Samudra 9 dengan kapasitas GT 99. Kapal tersebut sedang berlayar menuju Singapura dengan membawa ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kapal dinakhodai oleh saudara L.E. bersama enam orang anak buah kapal (ABK). Muatan berupa kayu bakau ini diduga merupakan hasil hutan yang dilindungi dan tidak memiliki dokumen sah,” ujar Nona Pricillia.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan jaringan terorganisir lintas negara.
“Diduga kuat kegiatan ini didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa nakhoda kapal memiliki peran penting dalam proses pengumpulan kayu di lokasi asal hingga pengaturan teknis keberangkatan menuju Singapura. Sementara itu, aliran dana pembelian kayu diatur oleh orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.
Saat ini, kapal beserta seluruh muatan kayu bakau telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan, khususnya penyelundupan hasil hutan yang dilindungi.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat ekosistem mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir serta mencegah abrasi. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
