Batam, publikatodays.com– Pernyataan resmi Bea Cukai Batam terkait aktivitas di Pelabuhan Hasim, kawasan Jembatan 6 Barelang, justru memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan jalur laut di Batam.
Di tengah sorotan publik terhadap pelabuhan yang dikenal masyarakat sebagai milik AP tersebut, Bea Cukai Batam mengakui bahwa Pelabuhan Hasim tidak termasuk kawasan pabean yang ditetapkan pemerintah dan tidak menjadi objek pengawasan berkala secara khusus.
Pengakuan itu disampaikan Setiawan dari Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam saat menjawab pertanyaan JDNews.co.id mengenai pola pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut, Jumat (12/6/2026).
“Tidak secara khusus,” jawab Bea Cukai ketika ditanya apakah Pelabuhan Hasim masuk dalam daftar lokasi yang mendapatkan pengawasan rutin dan berkala.
Jawaban singkat tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih besar.
Bagaimana mungkin sebuah pelabuhan yang aktivitasnya berlangsung hampir setiap hari, kapal keluar masuk secara rutin, serta telah lama menjadi perbincangan publik, justru tidak berada dalam pengawasan khusus aparat kepabeanan?
Menurut Bea Cukai Batam, karena Pelabuhan Hasim bukan kawasan pabean resmi, maka pola pengawasan dilakukan melalui pendekatan risk management atau manajemen risiko. Aparat hanya melakukan tindakan berdasarkan hasil pengumpulan informasi, analisis intelijen, serta tingkat risiko yang dinilai memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Artinya, tidak ada pola pengawasan melekat yang secara khusus difokuskan pada aktivitas di pelabuhan tersebut. Pengawasan dilakukan secara selektif berdasarkan informasi yang masuk dan hasil analisis risiko yang berkembang.
Namun fakta lain yang diungkap Bea Cukai Batam justru memperkuat alasan mengapa kawasan ini layak mendapat perhatian lebih.
Instansi tersebut mengakui bahwa sepanjang tahun 2026 telah melakukan sedikitnya dua penindakan di wilayah sekitar Jembatan 6 Barelang. Penindakan pertama dilakukan terhadap kapal yang mengangkut berbagai jenis paket barang kiriman, sementara penindakan kedua menyasar kapal yang membawa barang campuran bersifat komersial maupun non-personal. Kedua kasus tersebut masih dalam proses penanganan.
Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa kawasan perairan Barelang bukanlah wilayah yang steril dari potensi pelanggaran kepabeanan.
Jika di kawasan yang sama pernah ditemukan dugaan pelanggaran hingga berujung pada penindakan resmi, maka muncul pertanyaan yang sulit diabaikan: apakah pola pengawasan yang hanya mengandalkan manajemen risiko sudah cukup untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang terus berkembang?
Pertanyaan itu semakin relevan mengingat Bea Cukai Batam juga mengonfirmasi telah melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi terkait dugaan distribusi rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol melalui jalur laut.
Meski demikian, pengawasan intensif disebut baru akan dilakukan apabila informasi yang diperoleh dianggap memenuhi indikator risiko berdasarkan hasil analisis internal.
Di sinilah letak persoalan yang kini menjadi sorotan publik.
Di satu sisi, aktivitas pelabuhan terus berjalan. Kapal datang dan pergi. Bongkar muat berlangsung secara rutin. Informasi mengenai dugaan peredaran barang ilegal telah didalami. Bahkan penindakan di kawasan sekitar telah beberapa kali dilakukan.
Namun di sisi lain, pelabuhan tersebut tetap tidak masuk dalam kategori pengawasan khusus secara berkala.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas tentang kemampuan sistem pengawasan negara dalam mendeteksi potensi pelanggaran sebelum terjadi, bukan sekadar bertindak setelah kasus terungkap.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa koordinasi rutin terus dilakukan bersama KSOP, Polairud, TNI AL, dan berbagai aparat penegak hukum lainnya. Institusi tersebut juga menyatakan komitmennya untuk memberantas penyelundupan serta mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran.
Namun bagi banyak pihak, persoalan ini tidak lagi sebatas soal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran di satu pelabuhan.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan negara itu sendiri.
Sebab apabila sebuah pelabuhan dengan aktivitas rutin di jalur laut strategis tidak berada dalam pengawasan khusus, sementara kawasan sekitarnya pernah menjadi lokasi penindakan, maka wajar apabila muncul tuntutan agar pola pengawasan dievaluasi, diperkuat, dan disesuaikan dengan tingkat kerawanan yang ada.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika pelanggaran telah ditemukan.
Negara harus hadir sebelum pelanggaran terjadi.
Karena pengawasan yang efektif bukan hanya soal kemampuan menangkap pelaku setelah ada temuan, melainkan kemampuan menutup setiap celah sebelum dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengakali hukum.
Pelabuhan Hasim mungkin hanya satu titik di ujung Kota Batam.
Namun dari titik inilah muncul pertanyaan yang jauh lebih besar:
Apakah seluruh jalur laut strategis di Batam benar-benar telah diawasi dengan standar yang memadai, atau masih terdapat ruang-ruang kosong dalam sistem pengawasan yang baru akan menjadi perhatian setelah persoalan mencuat ke permukaan?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban.
Bukan sekadar dalam bentuk pernyataan resmi, melainkan melalui langkah nyata yang dapat dilihat, diukur, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.















