DitPam BP Batam Bertindak Cepat, Hentikan Aktivitas Cut and Fill Ilegal di Sungai Binti

Batam, publikatodays.com – DitPam BP Batam Bertindak Cepat, Hentikan Aktivitas Cut and Fill Ilegal di Sungai Binti
Badan Pengusahaan Batam melalui Direktorat Pengamanan (DitPam) menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menindak aktivitas pembangunan mencurigakan di wilayah Kota Batam.
Penindakan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan terkait kegiatan cut and fill (pengurugan dan pemangkasan lahan) yang berlangsung di belakang Kantor Lurah Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
Pada Sabtu, 25 April 2026, tim DitPam yang dipimpin oleh perwakilan DitPam, Astoni, bersama personel dari Seksi Penindakan Lingkungan dan Hutan, langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas segera menghentikan seluruh kegiatan di lokasi guna mencegah potensi kerusakan lingkungan serta pelanggaran tata ruang.
“Kami mendapat informasi dan langsung melakukan pengecekan. Setelah diperiksa, kegiatan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap dan sah, sehingga langsung kami hentikan,” ujar Astoni saat dikonfirmasi.
Tidak hanya menghentikan aktivitas, DitPam juga melakukan tindakan lanjutan dengan mengamankan area serta mengeluarkan seluruh alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen BP Batam dalam menjaga ketertiban pemanfaatan lahan serta memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak DitPam turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu memastikan legalitas setiap kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan dan lingkungan hidup, guna menghindari sanksi dan penindakan di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *