PEMALANG, Publikatodays.com – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bersikap transparan terkait pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk tiang kabel fiber optik (WiFi). AWPB mengindikasikan adanya praktik bisnis jaringan internet “gelap” yang mengabaikan prosedur perizinan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara regulasi, pemasangan sarana komersial di lahan pemerintah wajib memiliki izin resmi dan membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda). Namun, di lapangan, fenomena “tanam dulu, izin belakangan” justru marak terjadi.
Ketua AWPB, Alwi Assagaf, menegaskan bahwa mengandalkan izin lingkungan setingkat RT/RW tanpa prosedur kedinasan adalah tindakan ilegal yang berisiko hukum.
”Dinas terkait harus terbuka: berapa jumlah tiang yang berizin dan berapa total kontribusi PAD yang masuk? Jangan sampai kekayaan daerah dieksploitasi pihak swasta tanpa manfaat nyata bagi pembangunan Pemalang,” tegas Alwi, Senin 27 April 2026.
Kritik serupa disampaikan oleh Eky Diantara Aliansi Pantura Bersatu, yang menyayangkan sikap pasif sejumlah dinas dan pemerintah desa. Dalam audiensi terkait maraknya dugaan bisnis WiFi ilegal di wilayah Kecamatan Petarukan, pihak otoritas terkesan enggan bertindak dengan alasan keterbatasan wewenang.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan infrastruktur telekomunikasi di tingkat kabupaten. AWPB meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait segera melakukan penertiban massal terhadap provider nakal demi menjamin ketertiban ruang publik dan optimalisasi penerimaan daerah.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait realisasi retribusi dari sektor tersebut. (Tim)
