Cut and Fill di Dekat Waduk Tembesi Disorot, Siapa Berani Keluarkan Izin di Kawasan Lindung?

Batam, Cut and Fill di Dekat Waduk Tembesi Disorot, Siapa Berani Keluarkan Izin di Kawasan Lindung?
Aktivitas pengerjaan tanah berupa cut and fill di kawasan sekitar Waduk Tembesi kini menjadi sorotan tajam dan memicu keprihatinan serius dari berbagai pihak. Kegiatan yang berlangsung cukup masif ini terlihat jelas dengan berdirinya papan proyek di lokasi, seolah menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut berjalan secara resmi, Rabu (29/4/2026).
Namun, keberadaan aktivitas di kawasan yang seharusnya dilindungi ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Area sekitar waduk dikenal sebagai wilayah penting penyangga ekosistem dan sumber air baku, sehingga setiap aktivitas pembangunan semestinya melalui pengawasan dan perizinan yang sangat ketat.
Dedek Wahyudi menegaskan keresahannya terhadap aktivitas tersebut. Ia mempertanyakan legalitas serta pihak yang berani mengeluarkan izin di kawasan sensitif itu.
“Kegiatan cut and fill di lokasi dekat waduk sangat tidak dianjurkan. Ini menjadi pertanyaan besar, siapa yang berani mengeluarkan izin di lokasi tersebut,” tegasnya.
Secara teknis, aktivitas cut and fill di sekitar waduk memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan. Kerusakan vegetasi penyangga dapat mengganggu fungsi alami kawasan sebagai daerah resapan air. Selain itu, perubahan kontur tanah berpotensi memicu banjir, mempercepat sedimentasi, hingga menyebabkan pendangkalan waduk yang berdampak langsung pada kualitas dan ketersediaan air.
Risiko lain yang tak kalah serius adalah potensi longsor dan erosi, terutama jika pengerjaan dilakukan tanpa standar teknis yang ketat. Material tanah yang longsor dapat masuk ke badan waduk dan mengancam stabilitas serta fungsi infrastruktur di sekitarnya.
Dalam kondisi seperti ini, aspek legalitas menjadi krusial. Aktivitas di kawasan strategis seperti waduk seharusnya wajib melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta mendapatkan izin resmi dari otoritas berwenang. Tanpa itu, kegiatan tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar aturan.
Sorotan publik kini tertuju pada pihak berwenang untuk memberikan kejelasan. Apakah kegiatan ini telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan, atau justru berjalan tanpa dasar hukum yang kuat dan mengabaikan risiko besar bagi lingkungan serta masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *