PT. Puri Triniti Batam Berhasil Menangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Batam

Batam, publikatodays.com– PT Puri Triniti Batam (PTB) berhasil memenangkan perkara perdata yang diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen di Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusan Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM tertanggal 29 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Selain itu, pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.429.000.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen melalui kuasa hukum Tantimin, SH, terkait dugaan wanprestasi atas pembelian unit rumah di kawasan Glenn The Hive dan ruko shophouse yang dikembangkan PT Puri Triniti Batam di Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi hingga Rp7 miliar.
Kuasa hukum PT PTB, Hendy Amerta, SH dari Kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, termasuk nilai kerugian yang dinilai tidak rasional.

Menurut Hendy, para penggugat baru membayar uang muka sebesar Rp251.468.000 untuk unit ruko dan Rp57.411.750 untuk unit rumah. Bahkan, perusahaan telah memberikan subsidi sebesar Rp473.100.000 untuk ruko dan Rp55.653.250 untuk rumah. Sementara itu, sebagian besar pembayaran dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank UOB Indonesia yang turut menjadi pihak dalam perkara.
“Sekitar 80 persen pembayaran unit berasal dari fasilitas KPR, bukan dari dana pribadi penggugat. Selain itu, kewajiban cicilan KPR juga masih berjalan,” jelasnya.

Terkait tuduhan bahwa pembangunan unit belum selesai, Hendy membantah keras. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Batam, seluruh unit yang disengketakan telah selesai dibangun.
Ia juga menambahkan bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), penggugat telah menyetujui pembelian unit dalam kondisi indent (under construction), termasuk memahami risiko keterlambatan pembangunan.

“PT Puri Triniti Batam adalah developer yang berkomitmen menjaga kepercayaan konsumen dan menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian,” tegasnya.
Dengan putusan tersebut, PT PTB menilai bahwa dalil gugatan penggugat tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta hukum.

Pasca putusan, PT PTB telah mengundang Oktavianus Tjoea dan Yenyen untuk melakukan serah terima unit yang telah selesai 100 persen. Proses serah terima dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *