Ironi Usai Hari Kebebasan Pers Sedunia: Diduga Ada Tekanan terhadap Wartawan di Batam Saat Liputan Limbah B3, Klarifikasi Berujung Intimidasi

Batam, publikatodays.com – sebelumnya muncul pemberitaan di media online berjudul “Diduga Limbah B3 Dibuang ke Drainase, wartawan inisial H Sempat Mendapat Tekanan dari Oknum Security di Kawasan Kabil” pada 1 Mei 2026, wartawan inisial H kembali mengaku mengalami tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut terjadi sehari setelah peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada tanggal 3 Mei. Ironisnya, pada 4 Mei 2026, situasi yang dialami wartawan inisial H kembali mengarah pada dugaan intimidasi.
Kali ini, tekanan diduga datang dari pimpinan perusahaan PTP (Putra Tidar Perkasa), yakni A H, yang datang bersama rekannya, E E, dengan maksud memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.

Awalnya, wartawan inisial H telah membuka ruang klarifikasi secara terbuka.
“Silakan Pak jika ingin memberikan klarifikasi, nanti akan kami muat sesuai isi klarifikasi tersebut,” ujar wartawan inisial H.
Namun, alih-alih menyampaikan klarifikasi secara langsung atau melalui jalur resmi seperti pesan tertulis, email, maupun wawancara di tempat, pihak pimpinan tersebut justru meminta wartawan inisial H untuk ikut membahas oknum security yang sebelumnya diberitakan.
Permintaan tersebut disertai ajakan agar wartawan inisial H ikut dalam satu kendaraan menuju lokasi di kawasan PT Ecogreen Oleochemical.

Wartawan inisial H mengaku telah menolak ajakan tersebut berulang kali.
“Kami sudah sampaikan, jika ingin klarifikasi bisa dilakukan di sini, atau melalui WhatsApp maupun email,” ungkapnya.

Meski demikian, ajakan untuk ikut dalam satu mobil tetap dipaksakan. Wartawan inisial H bahkan telah menawarkan solusi alternatif dengan menyusul secara terpisah.
“Kami sudah bilang bapak, silakan duluan, nanti kami menyusul. Tapi tetap diminta harus satu mobil,” lanjutnya.

Kondisi tersebut membuat wartawan inisial H merasa tidak nyaman dan tertekan, sehingga akhirnya memilih menolak secara tegas ajakan tersebut demi alasan keamanan.

Sebagai bentuk profesionalitas, wartawan inisial H tetap berkomitmen melanjutkan peliputan dan menjadwalkan konfirmasi langsung ke pihak terkait.

“Besok kami bersama tim tetap akan datang ke PT Ecogreen pada pukul 13.00 WIB untuk melakukan konfirmasi,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Regulasi
Tindakan yang diduga menimbulkan tekanan terhadap kerja jurnalistik dibandingkan dengan sejumlah regulasi di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan masyarakat, masyarakat mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. Kode Etik Jurnalistik
Wartawan berhak bekerja secara mandiri tanpa tekanan dari pihak mana pun. Narasumber memiliki hak jawab dan hak koreksi, namun tidak diperbolehkan melakukan intimidasi atau pemaksaan dalam proses klarifikasi.

3. Prinsip Hak Jawab
Klarifikasi harus dilakukan melalui mekanisme yang wajar dan tidak mengandung unsur tekanan, ancaman, atau pemaksaan terhadap kerja jurnalistik.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius, mengingat terjadi dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Diharapkan seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik serta menggunakan mekanisme yang sesuai hukum dalam menyampaikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi publikatodays.com masih terus berupaya menghubungi pihak PTP (Putra Tidar Perkasa) untuk mendapatkan keterangan resmi demi keberimbangan pemberitaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *