Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Pedagang pasar dan pkl tolak kebijakan “auto debit” yang memberatkan pedagang pasar dan pkl kota semarang

3
×

Pedagang pasar dan pkl tolak kebijakan “auto debit” yang memberatkan pedagang pasar dan pkl kota semarang

Share this article
Example 468x60

Semarang, publikatodays.com- Kebijakan pembayaran retribusi pasar dan PKL melalui sistem autodebit yang mulai didorong oleh Pemerintah Kota Semarang menuai penolakan keras dari para pelaku usaha kecil.

Pedagang pasar tradisional dan pedagang kaki lima menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada kondisi riil ekonomi masyarakat bawah yang saat ini masih lesu akibat turunnya daya beli dan sepinya pengunjung pasar.
Sejumlah pedagang menyebut kebijakan autodebit justru menambah tekanan psikologis dan ekonomi, karena pungutan retribusi akan langsung terpotong secara otomatis tanpa mempertimbangkan kondisi pendapatan harian pedagang yang tidak menentu.

Example 300x600

Lilis, nama samaran seorang pedagang di Pasar Rasamala, mengungkapkan keresahannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir memberi solusi, bukan menambah beban masyarakat kecil yang sedang berjuang mempertahankan usaha.

“Kami setiap hari masih berjuang mencari nafkah di pasar. Kewajiban kami sekarang harus berakhir di mesin. Padahal kondisi pasar sepi pengunjung. Jangan berbuat sekejam itu terhadap kami, Bu Wali Kota Semarang. Tuhan tidak tidur,” ujarnya lirih.
Nada serupa disampaikan Puji, pedagang dari Pasar Jatingaleh. Ia menilai kebijakan autodebit retribusi terkesan dipaksakan dan tidak melalui pendekatan kemanusiaan terhadap kondisi pedagang kecil.

“Kondisi ekonomi masih seperti ini kenapa dipaksakan kehendak pribadi. Jangan berdalih lain hal. Ini semua karena janji Kepala Dinas Perdagangan kepada wali kota yang menargetkan PAD Rp100 miliar per tahun. Ini hal gila baru yang diterapkan demi menaikkan posisi jabatan,” tegasnya.

Puji juga menyebut para pedagang mengetahui arah kebijakan baru di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Semarang yang dinilai terlalu berorientasi pada target pendapatan daerah tanpa memperhatikan daya tahan ekonomi pedagang pasar dan PKL.

“Kalau dipaksakan dan kami diperbolehkan berdemo, akan kami lakukan. Kondisi tak menentu seperti ini kok malah mengganti retribusi dengan autodebit. Benar-benar gila,” pungkasnya.

Secara hukum, kebijakan retribusi daerah memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 87 disebutkan bahwa retribusi daerah dipungut sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun badan.

Namun demikian, dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah, kebijakan publik tetap wajib memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemampuan masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang menegaskan bahwa pejabat pemerintahan wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Para pedagang berharap Pemerintah Kota Semarang membuka ruang dialog sebelum menerapkan sistem pembayaran digital secara menyeluruh. Mereka meminta kebijakan tidak dibuat sepihak hanya demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara kondisi ekonomi pedagang tradisional dan PKL masih belum stabil.
Hingga kini, penolakan terhadap sistem autodebit retribusi disebut terus meluas di kalangan pedagang pasar tradisional Kota Semarang. Sejumlah kelompok pedagang bahkan mulai membahas kemungkinan aksi bersama apabila kebijakan tersebut tetap dipaksakan tanpa evaluasi dan sosialisasi yang matang.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *