PEMALANG, Publikaatodays.com — Imbas penutupan paksa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pesalakan oleh warga Desa Pegongsoran pada 2023 lalu, krisis pengelolaan sampah di Kabupaten Pemalang masih terus berlarut.
Di tengah penolakan masif dari berbagai desa terkait rencana pembangunan TPA baru—termasuk Desa Purana yang menolak proyek TPA modern—Pemerintah Desa (Pemdes) Surajaya mengambil langkah sebaliknya.
Pemdes Surajaya membuka diri dengan mengizinkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sekaligus merelakan lahan resapan air di wilayahnya digali untuk penimbunan sampah (open dumping).
Namun, kebijakan yang diambil di Dusun Slarang, Desa Surajaya ini kini menuai sorotan tajam. Aktivitas penimbunan tersebut dinilai publik bukan solusi tepat dan justru memicu kekhawatiran atas dampak pencemaran lingkungan jangka panjang. Tak hanya itu, keabsahan regulasi proyek ini pun mulai dipertanyakan.
”Dokumen TPST di Surajaya itu diduga belum jelas. Kemudian, untuk aktivitas penimbunan sampah di lokasi yang baru pun, dokumen perencanaannya patut kita pertanyakan,” ujar seorang narasumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai, keputusan Kepala Desa Surajaya untuk membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang berpotensi menjadi bumerang. “Niat hati membantu, tapi justru nantinya berisiko meninggalkan warisan sampah dan kerusakan lingkungan bagi warga,” imbuhnya.
Gelombang desakan dari masyarakat dan aktivis lingkungan kini menguat agar aktivitas penimbunan di area resapan air tersebut segera dihentikan. Sejumlah pihak menilai praktik open dumping di lahan resapan air berpotensi melanggar hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Surajaya, Wasno, enggan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai desakan publik maupun tudingan terkait dampak pencemaran dan status legalitas aktivitas penimbunan sampah di wilayahnya tersebut.***
