Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Koordinasi Intensif

27
×

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Koordinasi Intensif

Share this article

Yogyakarta, publikatodays.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui koordinasi yang lebih intensif. Upaya tersebut dinilai penting guna memastikan setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sehingga tidak berlarut-larut.

Hal itu disampaikan Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Amran, saat membuka Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Hotel Grand Zuri, Yogyakarta, Rabu (29/7/2026).

Example 300x600

Menurut Amran, konflik pertanahan di berbagai daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, mulai dari persoalan perkebunan, hak guna usaha (HGU), eks-HGU, tanah ulayat, kawasan hutan hingga aset pemerintah. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang terstruktur serta koordinasi lintas sektor.

“Penyelesaian konflik pertanahan menjadi hal yang sangat prioritas, sehingga pertemuan hari ini sangat penting sekali,” ujar Amran.

Ia menjelaskan, setiap penyelesaian sengketa harus melalui tahapan yang jelas hingga tercapai kesepakatan di antara para pihak. Kesepakatan tersebut juga perlu dituangkan secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus memberikan kepastian hukum.

Dalam kesempatan itu, Amran menekankan pentingnya penguatan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Menurutnya, persoalan yang masih dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota seharusnya dituntaskan di daerah tersebut. Jika berdampak lebih luas atau melibatkan lintas wilayah, pemerintah provinsi dapat mengambil peran, sedangkan pemerintah pusat menangani persoalan yang tidak dapat diselesaikan di daerah.

“Pembagian kewenangan ke pemerintah daerah ini harus diperkuat, urusan kewenangan telah dilimpahkan,” tegasnya.

Selain itu, Amran juga mengingatkan pentingnya memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam memfasilitasi penyelesaian konflik lintas kabupaten/kota sebelum persoalan dibawa ke tingkat nasional.

Kemendagri, lanjutnya, terus memfasilitasi penyelesaian berbagai konflik pertanahan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fasilitasi dilakukan melalui pertemuan langsung maupun rapat secara daring untuk mempercepat penanganan berbagai pengaduan dari daerah.

Ia juga menguraikan sejumlah langkah strategis yang perlu diperkuat, antara lain memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan, mengintegrasikan serta memperbarui data pertanahan dan aset secara berkala, serta memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor.

Menurut Amran, setiap kebijakan pertanahan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan hak masyarakat, serta pengamanan aset negara maupun daerah agar penyelesaian konflik tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.

“Ketika semua permasalahan konflik pertanahan ini dapat kita selesaikan, tentunya akan memperkuat tata kelola administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum, dan mempercepat pembangunan,” tandasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY Adi Bayu Kristanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Binsar Sitanggang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat, Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Fasilitasi Masalah Pertanahan Ditjen Bina Adwil Kemendagri Nurbowo Edy Subagio, perwakilan Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Sumber: Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *