KARIMUN, publikatodays.com– Dugaan praktik perjudian jenis Cap Jie Kie atau tebak angka di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik.
Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, meski isu terkait dugaan praktik perjudian tersebut telah beberapa kali diberitakan media, masyarakat masih mempertanyakan langkah konkret aparat dalam menindak aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut.
Ketua DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun, Mecky Dewancha, mengatakan praktik Cap Jie Kie di Kabupaten Karimun bukan lagi menjadi persoalan yang asing di tengah masyarakat.
Menurutnya, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Perjudian merupakan tindak pidana. Pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut selayaknya menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Mecky kepada KarimunToday.com, Rabu (9/9/2026).
Mecky juga menyoroti dugaan adanya aktivitas penjualan kupon Cap Jie Kie di salah satu kedai yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, kawasan Kolong, Kecamatan Karimun.
Ia meminta aparat tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan kebenaran informasi tersebut melalui penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan unsur pidana.
“Salah satu lokasi yang disebut menjadi tempat penjualan judi Cap Jie Kie adalah Kedai L di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kolong, Kecamatan Karimun. Informasinya sampai saat ini masih terdapat transaksi jual beli kupon Cap Jie Kie. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.
GM FKPPI Karimun Ikut Soroti
Senada dengan GERAK KEPRI, Ketua GM FKPPI Kabupaten Karimun, Syahirul Alam, turut menyoroti dugaan aktivitas Cap Jie Kie yang disebut masih berlangsung di wilayah Karimun.
Syahirul menilai informasi mengenai dugaan praktik perjudian tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila benar masih terdapat aktivitas jual beli kupon Cap Jie Kie, aparat perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan yang objektif. Jika dugaan tersebut terbukti, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan kejelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Mecky dan Syahirul sama-sama mendorong aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan informasi mengenai dugaan perjudian tersebut berkembang tanpa kejelasan hukum.
Sorotan terhadap APH
Sorotan terhadap dugaan praktik Cap Jie Kie ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penanganan yang transparan dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas perjudian dibiarkan atau tidak tersentuh hukum.
Masyarakat juga berharap pemberantasan perjudian tidak berhenti pada pelaku di lapangan apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana, tetapi dapat mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. belum memberikan tanggapan terkait dugaan praktik Cap Jie Kie tersebut.
Publikatodays.com masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (*)















