Publika Todayas.com|Jawa Barat-Program Bantuan siswa miskin atau Indonesia Pintar (PIP) untuk sekolah non formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tetap dilaksanakan pada tahun 2026 sekarang ini.
Bantuan ini diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yakni yatim, yatim piatu penerima pkh dan bpnt juga hal lain nya, dengan tujuan membantu biaya pendidikan personal mereka.
Besaran Dana PIP PKBM Tahun 2026
Berikut adalah besaran bantuan yang akan diberikan sesuai dengan paket pendidikan kesetaraan:
– Paket A (Setara SD): Rp450.000 per tahun. Bagi siswa baru atau yang berada di akhir periode, besaran bantuan adalah Rp225.000.
–
– Paket B (Setara SMP): Rp750.000 per tahun. Bagi siswa baru atau akhir periode, besaran bantuan adalah Rp375.000.
–
– Paket C (Setara SMA): Rp1.000.000 per tahun. Bagi siswa baru atau akhir periode, besaran bantuan adalah Rp500.000.
Syarat Menjadi Penerima PIP PKBM
Untuk dapat menerima bantuan PIP, peserta didik PKBM harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
– Menjadi peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
– Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
– Terdaftar secara resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kemendikbudristek atau Kemendikdasmen.
– Memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pengelola PKBM masing-masing.
–
Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung kelangsungan studi peserta didik pada program kesetaraan di seluruh Indonesia.
