Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Pansus DPRD Karimun Dorong RPIK 2026–2045 Berbasis Industri Maritim dan Partisipasi Publik

7
×

Pansus DPRD Karimun Dorong RPIK 2026–2045 Berbasis Industri Maritim dan Partisipasi Publik

Share this article

 

Karimun, publikatodays.com– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Karimun Tahun 2026–2045 terus mematangkan penyusunan dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan industri daerah selama 20 tahun ke depan.

Example 300x600

Penyusunan RPIK tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan industri yang selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang RIPIN serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kabupaten/Kota. RPIK juga wajib memperhatikan potensi sumber daya daerah, RTRW, daya dukung lingkungan, serta proyeksi tenaga kerja dan pemanfaatan lahan industri.

Ketua Pansus RPIK DPRD Kabupaten Karimun, Dedi Jarliyostika, ST, mengatakan proses penyusunan RPIK masih berjalan dan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk kalangan pengusaha dan masyarakat.
“Pansus saat ini sedang bekerja menyusun RPIK yang komprehensif. Kami membutuhkan partisipasi para pelaku usaha dan masyarakat agar dapat melahirkan kawasan-kawasan industri yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Dedi.

Menurutnya, Karimun memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan yang berada di jalur pelayaran internasional Selat Malaka. Karena itu, arah pembangunan industri ke depan harus mampu memanfaatkan keunggulan geografis tersebut dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan tata ruang wilayah.

Sejumlah masukan yang mengemuka dalam pembahasan RPIK menekankan pentingnya penguatan Karimun sebagai kawasan maritim dan gerbang perdagangan internasional.

Pengembangan kawasan industri dinilai harus terintegrasi dengan sektor logistik pelabuhan, industri maritim, pengolahan hasil laut, perikanan terpadu, serta pariwisata bahari.
Pada saat yang sama, kawasan industri perlu dipisahkan secara tegas dari kawasan permukiman guna mencegah konflik sosial dan lingkungan.

Selain itu, dokumen RPIK juga diharapkan selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun Tahun 2021–2041 yang menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Masukan lainnya menyoroti perlunya perlindungan kawasan pesisir, mangrove, sempadan pantai, dan sumber air baku dari tekanan ekspansi industri maupun pertambangan. Pengembangan kawasan industri juga dinilai harus mempertimbangkan AMDAL kawasan, kapasitas infrastruktur, serta risiko abrasi dan banjir rob yang menjadi tantangan wilayah kepulauan seperti Karimun.

Dalam pembahasan substansi Ranperda, sejumlah pihak juga mengusulkan agar industri unggulan Karimun lebih difokuskan pada sektor yang sesuai dengan karakter daerah, seperti pengolahan hasil laut, galangan kapal, logistik maritim, industri granit, dan agroindustri. Pendekatan tersebut dinilai lebih realistis dibanding menetapkan terlalu banyak sektor prioritas sekaligus.

Pansus juga mendorong penguatan prinsip industri hijau melalui pengaturan yang lebih tegas terkait pengendalian limbah, efisiensi energi, ekonomi sirkular, serta perlindungan kawasan pesisir. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan industri diharapkan tidak hanya sebatas pemberian saran, tetapi juga melalui konsultasi publik, kemitraan dengan pelaku IKM, serta pengawasan dampak lingkungan.

Dengan masa berlaku hingga tahun 2045, RPIK Karimun diharapkan menjadi pedoman pembangunan industri yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja, meningkatkan investasi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan pembangunan antarwilayah di Kabupaten Karimun.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *