Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Masa Penahanan Eks Wamen Imigrasi di Perpanjang Penyidik KPK, Kenapa?

57
×

Masa Penahanan Eks Wamen Imigrasi di Perpanjang Penyidik KPK, Kenapa?

Share this article

Jakarta, Publikatodays – Masa penahanan mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi Silmy Karim (SK) beserta kawan-kawan diperpanjang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 40 hari kedepan terhitung tanggal 24 Juni 2026.

Dalam keterangan tertulis Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Senin (22/6/26) mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) atau penerimaan gratifikasi.

“Gratifikasi yang dimaksud yaitu, di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2022-2026, sehingga kami memandang perlu untuk melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka SK,” kata Budi.

Selain itu, Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan ini juga dilakukan karena, proses penyidikan masih terus berprogres guna melengkapi alat bukti yang diperlukan, sehingga membuat terang peristiwa tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.

“Penyidik hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara tersangka SK,” jelasnya.

Diungkap Budi, selain pemeriksaan saksi, pekan lalu penyidik KPK masih terus melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara SK.

“Termasuk pendalaman dokumen, barang bukti elektronik (BBE), aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini, jadi perpanjangan penahanan ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan komprehensif,” ungkapnya.

Terakhir, Budi menegaskan, KPK berkepentingan untuk terus menjaga integritas pada setiap proses penegakan hukum di KPK, sehingga perlu berjalan profesional, efektif, komprehensif serta transparan dan objektif.

“KPK tentunya harus menjaga integritas dalam setiap proses hukum yang dilakukan oleh penyidik ketika menangani suatu perkara, oleh karena itu, guna kepentingan penyidikan, perpanjangan penahan ini kami lakukan terhadap SK dan kawan-kawan,” pungkasnya.(eko)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Batam, publikatodays.com— Peredaran rokok merek Lenox di sejumlah…