Batam, publikatodays.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode 10 April hingga 18 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya BNNP Provinsi Kepulauan Riau, BPOM Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Batam, Bea dan Cukai Batam, Pegadaian Batam, DPD GRANAT Provinsi Kepri, serta penasihat hukum. Pelaksanaan kegiatan juga dilaporkan kepada Kapolda Kepri, Wakapolda Kepri, dan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Kepri.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 91 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh ketetapan sesuai prosedur hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri menjelaskan bahwa rangkaian pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja tahun 2026 dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah disita.
Dalam konferensi pers tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri juga memaparkan sejumlah laporan kejadian yang menjadi dasar pengungkapan berbagai kasus narkotika selama dua bulan terakhir. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bukti kuat sinergi antarinstansi di Kepulauan Riau dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan generasi bangsa.
Usai mengikuti rangkaian kegiatan, Ketua DPD GRANAT Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan dan ketegasan Polda Kepri dalam mengungkap berbagai kasus narkotika.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Kepri, khususnya Ditresnarkoba, yang terus bekerja keras dan menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Syamsul Paloh.
Ia menegaskan bahwa DPD GRANAT Kepri siap terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
“GRANAT akan terus berperan aktif menyebarluaskan kesadaran kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak terjerumus dalam jaringan narkotika. Langkah tegas yang dilakukan Polda Kepri hari ini juga menjadi pesan kuat bagi para pelaku bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kepulauan Riau,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Kepulauan Riau yang bersih, aman, dan bebas dari ancaman narkotika.














