Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Pengelola Klaim Kantongi Izin Lengkap, Namun DLH Batam Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin: Aktivitas Cut and Fill Dekat Permukiman Batu Ampar Disorot

64
×

Pengelola Klaim Kantongi Izin Lengkap, Namun DLH Batam Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin: Aktivitas Cut and Fill Dekat Permukiman Batu Ampar Disorot

Share this article

Batam, publikatodays.com– Aktivitas pemotongan bukit dan pematangan lahan (cut and fill) di belakang kawasan Union, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, memicu sorotan publik. Selain dilakukan di dekat permukiman warga, kegiatan tersebut diduga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang karena hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang dapat diakses publik.

 

Example 300x600

Pantauan tim media di lokasi pada Senin (29/6/2026) menunjukkan sejumlah alat berat terus mengeruk material tanah dari area perbukitan. Armada truk keluar masuk lokasi mengangkut tanah hasil pengerukan dalam jumlah besar.

 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Pasalnya, bukit yang dipotong berada sangat dekat dengan kawasan permukiman padat penduduk. Masyarakat mengingatkan bahwa kawasan tersebut sebelumnya pernah mengalami peristiwa longsor sehingga aktivitas pemotongan lereng dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana, terutama saat musim hujan.

 

Yang menjadi perhatian serius, hingga berita ini diturunkan tidak ditemukan papan nama proyek maupun informasi terkait pelaksana kegiatan, pemilik lahan, izin lingkungan, maupun persetujuan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

 

Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai tingkat risikonya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya.

 

Saat tim media berupaya meminta klarifikasi di lapangan, seorang penjaga lokasi menghubungi seseorang bernama Guntur yang disebut sebagai pihak terkait kegiatan tersebut.

 

Melalui sambungan telepon, Guntur menyampaikan singkat, “Orang media ya? Pergi saja, kami sudah lengkap izin.”

 

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar.

 

Saat dikonfirmasi, Dohar menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala DLH Kota Batam, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin cut and fill untuk kegiatan yang dimaksud.

 

“Selama saya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, tidak pernah mengeluarkan izin cut and fill. Nanti akan saya perintahkan tim untuk melakukan pengecekan terhadap kegiatan tersebut,” tegas Dohar.

 

Pernyataan Kepala DLH tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas aktivitas pemotongan bukit yang saat ini berlangsung. Jika benar kegiatan dilakukan tanpa dokumen lingkungan maupun persetujuan yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan lingkungan hidup serta dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

 

Selain aspek lingkungan, proyek pematangan lahan juga wajib memperhatikan faktor keselamatan masyarakat sekitar. Pemotongan lereng tanpa kajian teknis yang memadai dapat meningkatkan risiko longsor, erosi, sedimentasi, hingga kerusakan drainase yang berdampak langsung terhadap permukiman warga.

 

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, DLH, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, serta potensi dampak yang ditimbulkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan belum menunjukkan dokumen perizinan maupun memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pelaksanaan aktivitas cut and fill tersebut.

 

Jika terbukti tidak mengantongi izin dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, maka kegiatan tersebut berpotensi menjadi praktik pengerukan bukit ilegal yang mengancam keselamatan warga serta kelestarian lingkungan di kawasan Batu Ampar.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *