Selatpanjang, Publikatodays. – Proses rekrutmen pegawai di BRK Syariah Cabang Kepulauan Meranti diduga mengandung unsur diskriminasi setelah muncul persyaratan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kompetensi pekerjaan, seperti batas minimal tinggi badan dan ketentuan pelamar tidak boleh menikah selama masa kerja.
Dugaan tersebut mendapat tanggapan dari PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priono, yang menilai sejumlah persyaratan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi dalam dunia kerja apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan jabatan.
Menurut Eko, persyaratan tinggi badan untuk posisi Customer Service (CS), Front Office (FO), maupun Teller tidak termasuk kualifikasi yang secara langsung menentukan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk posisi CS, FO, maupun Teller, syarat tinggi badan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kualifikasi jabatan. Kemampuan yang dibutuhkan justru kemampuan berkomunikasi secara efektif, memberikan pelayanan yang baik, mengikuti perkembangan tren pelayanan, serta berpenampilan Rapi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam praktik ketenagakerjaan dikenal konsep occupational qualification, yakni persyaratan yang memang harus memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan yang akan dijalankan. Menurutnya, syarat tinggi badan lebih relevan diterapkan pada profesi tertentu seperti pramugari, model, maupun anggota TNI/Polri yang memiliki ketentuan khusus berdasarkan kebutuhan operasional.
Selain itu, Eko juga Menjawab adanya ketentuan pelamar tidak boleh menikah selama masa kerja. Menurutnya, persyaratan tersebut juga berpotensi bersifat diskriminatif karena hak untuk menikah merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan pada prinsipnya melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja hanya karena pekerja menikah.
Oleh sebab itu, syarat yang membatasi hak pekerja untuk menikah selama masa kontrak patut menjadi perhatian apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada pihak BRK Syariah terkait persyaratan rekrutmen tersebut Dan Pihak BRK Syariah Terlihat Mengelak. Salah seorang pihak BRK Syariah yang dihubungi melalui WhatsApp Dengan Nomor 0852-7***-**77 memberikan tanggapan singkat.
“Bapak bisa menghubungi bagian Sekretariat Perusahaan di kantor pusat kami,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Menindaklanjuti arahan tersebut, redaksi juga telah berupaya meminta tanggapan resmi kepada Pimpinan Bank BRK Syariah melalui Salah Satu Pihak BRK Syariah Namun tidak ada Tanggapan. hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun jawaban resmi yang diberikan terkait dugaan adanya persyaratan rekrutmen yang dinilai berpotensi diskriminatif.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak BRK Syariah apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan resmi atas pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik .
Laporan : TNF















