Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

‎Rekrutmen BRK Syariah Meranti Diduga Diskriminatif, Disnaker Ingatkan Aturan Ketenagakerjaan

66
×

‎Rekrutmen BRK Syariah Meranti Diduga Diskriminatif, Disnaker Ingatkan Aturan Ketenagakerjaan

Share this article

Selatpanjang, Publikatodays. – Proses rekrutmen pegawai di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Kepulauan Meranti menuai sorotan tajam. Kebijakan bank pelat merah tersebut diduga kuat mengandung unsur diskriminasi setelah menetapkan syarat yang tidak berkorelasi dengan kompetensi kerja, seperti batas minimal tinggi badan dan larangan menikah selama masa kontrak.

Menanggapi polemik tersebut, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priono, angkat bicara. Bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku, Eko mengingatkan bahwa setiap persyaratan kerja yang tidak memiliki hubungan langsung dengan fungsi jabatan berpotensi besar melanggar hukum dan masuk kategori diskriminasi dunia kerja.

Example 300x600

“Untuk posisi seperti Customer Service (CS), Front Office (FO), maupun Teller, syarat tinggi badan itu sama sekali tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kualifikasi jabatan,” ujar Eko Priono saat dikonfirmasi, menegaskan komitmen Disnaker dalam mengawal aturan ketenagakerjaan.

Eko menjelaskan, berdasarkan aturan baku ketenagakerjaan, dikenal konsep occupational qualification—di mana syarat kerja harus linier dengan fungsi operasional. Kompetensi utama frontliner perbankan adalah komunikasi efektif, pelayanan prima, adaptasi tren, dan berpenampilan rapi, bukan postur fisik.

“Syarat tinggi badan itu lebih relevan untuk profesi khusus seperti pramugari, model, atau TNI/Polri karena kebutuhan operasional spesifik. Perbankan harusnya fokus pada kompetensi, bukan fisik,” tambahnya.

Tak hanya soal fisik, Disnaker Kepulauan Meranti juga menyoroti klausul kontroversial BRK Syariah yang melarang pelamar menikah selama masa kerja. Eko menegaskan bahwa aturan internal perbankan tersebut berpotensi menabrak undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Hak untuk menikah adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Dalam regulasi ketenagakerjaan, perusahaan bahkan dilarang keras melakukan PHK hanya karena pekerjanya menikah. Jadi, syarat yang membatasi hak menikah selama masa kontrak ini patut dipertanyakan dasar hukumnya,” tegas Eko.

Meski pihak dinas menghormati kebijakan internal setiap perusahaan, Eko menyatakan bahwa fungsi pengawasan dan verifikasi aturan akan tetap berjalan agar hak-hak pencari kerja lokal tidak dikebiri oleh aturan sepihak korporasi.

Pihak BRK Syariah Bungkam dan Mengelak

Di sisi lain, sikap tidak transparan justru ditunjukkan oleh manajemen BRK Syariah Cabang Kepulauan Meranti. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terkait dugaan rekrutmen diskriminatif ini terkesan dihindari.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp di nomor 0852-7***-77, salah satu pihak BRK Syariah enggan memberikan penjelasan substantif dan melemparkan tanggung jawab ke kantor pusat.

“Bapak bisa menghubungi bagian Sekretariat Perusahaan di kantor pusat kami,” jawabnya singkat, mengelak dari substansi pertanyaan wartawan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, redaksi telah berupaya melayangkan permintaan tanggapan resmi kepada jajaran Pimpinan Bank BRK Syariah. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen bank memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan ataupun klarifikasi apa pun.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak BRK Syariah apabila di kemudian hari bersedia memberikan penjelasan resmi atas polemik rekrutmen ini.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *