Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Diduga Jadi Arena Sabung Ayam, Aktivitas Judi Disebut Berlangsung di Klurak Candi, Warga Desak Polisi Turun Tangan

3
×

Diduga Jadi Arena Sabung Ayam, Aktivitas Judi Disebut Berlangsung di Klurak Candi, Warga Desak Polisi Turun Tangan

Share this article

SIDOARJO, JAWA TIMUR, publikatodays. Com— Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, sebuah lokasi di wilayah Desa Klurak, Kecamatan Candi, disebut-sebut menjadi tempat berlangsungnya aktivitas sabung ayam yang diduga disertai taruhan uang.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga yang mengaku resah dengan keberadaan aktivitas yang mereka sebut sebagai arena atau kalangan sabung ayam. Warga meminta aparat kepolisian tidak menutup mata dan segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar mengandung unsur perjudian.

Example 300x600

Penelusuran awal di lapangan juga menemukan adanya lokasi yang oleh masyarakat sekitar disebut berkaitan dengan aktivitas sabung ayam. Namun, siapa pengelola lokasi, bagaimana mekanisme kegiatannya, berapa nilai taruhan, serta siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan masih membutuhkan penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

“Yang datang bermain bukan hanya warga sekitar. Ada pemain dari berbagai daerah. Kami berharap kalau memang benar ada perjudian, segera ditindak karena masyarakat kecil yang akhirnya bisa terdampak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Munculnya informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah hukum Kecamatan Candi.

Warga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut sudah pernah dilaporkan kepada aparat, sejak kapan dugaan arena tersebut beroperasi, serta sejauh mana pengawasan jajaran Polsek Candi dan Polres Sidoarjo terhadap potensi perjudian konvensional di wilayah tersebut.

Masyarakat juga meminta aparat kepolisian memastikan pemberantasan perjudian tidak hanya menyasar judi daring, tetapi juga praktik perjudian yang berlangsung secara terbuka maupun terselubung di tengah masyarakat.

“Harapan kami perintah pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan sampai ke tingkat bawah. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban karena perjudian bisa memicu utang, kemiskinan dan persoalan sosial lainnya,” kata warga tersebut.

Jangan Hanya Bubarkan, Telusuri Siapa di Baliknya

Warga juga meminta aparat tidak berhenti pada pembubaran apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur perjudian.

Jika terbukti terdapat taruhan uang, masyarakat berharap polisi menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga mengorganisir kegiatan tersebut, termasuk penyelenggara, pengelola tempat, pihak yang mengumpulkan taruhan maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan.

Langkah tersebut dinilai penting agar penindakan tidak hanya menyentuh pemain di lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik penyelenggaraan justru tidak tersentuh hukum.

Dugaan Harus Dibuktikan

Secara hukum, praktik perjudian merupakan perbuatan yang dilarang. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian juga diatur dalam ketentuan pidana, termasuk perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1).

Namun, keberadaan lokasi sabung ayam di Klurak tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana perjudian hanya berdasarkan informasi masyarakat maupun penelusuran awal media.

Unsur perjudian, termasuk keberadaan taruhan dan pihak yang menyelenggarakan atau memberikan kesempatan berjudi, tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Karena itu, bola kini berada di tangan kepolisian.

Apakah Polsek Candi akan turun melakukan pengecekan? Apakah Polres Sidoarjo akan menindaklanjuti informasi tersebut? Atau justru aparat akan menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar keresahan warga tidak berkembang menjadi spekulasi.

Jika memang terdapat praktik perjudian, masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Namun apabila tidak ditemukan unsur pidana, aparat juga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Polsek Candi, Polres Sidoarjo, maupun Polda Jawa Timur terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Klurak masih diperlukan.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya.

Eka Aristiya Juni Artomo

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *