Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminal

Diduga Jadi Arena Judi Berkedok Gelper, Lion Lubuk Baja Dipertanyakan: Siapa yang Membekingi Hingga Bertahun-Tahun Tetap Beroperasi?

28
×

Diduga Jadi Arena Judi Berkedok Gelper, Lion Lubuk Baja Dipertanyakan: Siapa yang Membekingi Hingga Bertahun-Tahun Tetap Beroperasi?

Share this article

Batam, publikatodays.com– Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan perjudian yang digaungkan pemerintah dan institusi kepolisian, keberadaan Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Lion di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 

Example 300x600

Pasalnya, lokasi yang diduga kuat menjalankan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan tersebut disebut-sebut telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh penindakan hukum yang berarti. Kondisi ini memicu spekulasi publik mengenai lemahnya pengawasan atau bahkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan terbilang sederhana namun diduga efektif menghindari jeratan hukum. Pemain terlebih dahulu membeli koin atau mengisi saldo kredit menggunakan uang tunai untuk memainkan mesin-mesin yang tersedia. Ketika memperoleh kemenangan, pemain diberikan hadiah berupa tiket maupun rokok.

 

Namun yang menjadi sorotan bukanlah hadiahnya, melainkan apa yang terjadi setelahnya.

 

Menurut sejumlah sumber, hadiah rokok tersebut diduga dapat ditukar kembali menjadi uang tunai melalui pihak tertentu yang telah disiapkan. Praktik inilah yang oleh masyarakat dinilai sebagai inti dari aktivitas perjudian terselubung yang selama ini berlangsung di lokasi tersebut.

 

“Semua orang tahu pola permainannya. Menang dapat rokok, rokok ditukar uang. Kalau hadiahnya bisa kembali jadi uang, lalu apa bedanya dengan judi?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Ironisnya, meski dugaan praktik tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum, aktivitas Gelper Lion disebut tetap berjalan normal dan ramai pengunjung hampir setiap hari. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa lokasi yang diduga menjalankan praktik perjudian secara terang-terangan masih dapat beroperasi tanpa hambatan?

 

Keresahan warga semakin meningkat karena lokasi tersebut berada di kawasan padat aktivitas ekonomi dan permukiman. Masyarakat khawatir praktik perjudian yang dibiarkan tumbuh subur akan membawa dampak sosial yang lebih luas, mulai dari meningkatnya kecanduan judi, konflik rumah tangga, hingga potensi munculnya tindak kriminal lainnya.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi terhadap pihak yang turut serta dalam aktivitas perjudian.

 

Dalam perspektif yang lebih luas, segala bentuk perjudian yang disamarkan melalui modus permainan tertentu namun mengandung unsur taruhan, keuntungan, dan hadiah yang dapat dikonversi menjadi uang dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian juga sejalan dengan amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap bentuk usaha dan aktivitas masyarakat wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

 

Publik kini menunggu langkah konkret dari Kapolda Kepri beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk membuktikan bahwa komitmen pemberantasan perjudian tidak berhenti pada slogan dan konferensi pers semata.

 

Jika dugaan tersebut benar, maka penindakan terhadap Gelper Lion bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga menjadi ujian terhadap kredibilitas aparat penegak hukum di mata masyarakat.

 

Masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan terbuka, pemeriksaan terhadap pengelola, penelusuran aliran transaksi, serta pengungkapan pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional bisnis tersebut. Sebab apabila praktik yang diduga mengandung unsur perjudian itu benar berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan, publik berhak mempertanyakan: apakah negara benar-benar hadir, atau hukum justru sedang dipermainkan di depan mata?

 

Jika benar sebuah usaha permainan elektronik hanya dijadikan kedok untuk praktik perjudian terselubung, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran izin usaha, melainkan menyangkut wibawa hukum negara. Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut memang murni permainan hiburan atau telah berubah menjadi arena perjudian yang selama ini lolos dari pengawasan. Di sinilah ketegasan aparat diuji: menegakkan hukum tanpa pandang bulu atau membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung di depan mata masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Gelper Lion belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *