KARIMUN, publikatodays.com– Persoalan lahan bekas tambang pasir darat di Kampung Sidomoro, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kembali menjadi sorotan. Di tengah kondisi lingkungan yang dinilai belum pulih sepenuhnya, muncul kekhawatiran adanya dugaan upaya penguasaan dan transaksi lahan pascatambang oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengarah pada praktik mafia lahan.
Kekhawatiran tersebut muncul karena hingga kini masih belum ada penjelasan terbuka mengenai status lahan bekas tambang, pelaksanaan reklamasi, maupun penggunaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Jaminan Pascatambang (JPT) yang secara hukum wajib disediakan oleh setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan dokumen kajian perizinan pertambangan Kabupaten Karimun, sedikitnya PT Perintis Citra Moro dan PT Bintang Pasir Perimer tercatat pernah melakukan kegiatan penambangan pasir darat di Kecamatan Moro. Selain itu, Direktori Perusahaan Penggalian BPS Tahun 2021 juga mencatat PT Perintis Moro Aditya sebagai perusahaan penggalian komoditas pasir yang beralamat di Jalan Sidomoro No. 9, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Nama perusahaan tersebut juga tercantum dalam daftar pemegang IUP yang menerima surat terkait kewajiban PNBP Tahun 2025, yang menunjukkan perusahaan tersebut pernah atau masih memiliki kewajiban sebagai pemegang izin usaha pertambangan.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai luas wilayah izin, masa berlaku IUP, realisasi reklamasi, maupun status dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang yang semestinya menjadi instrumen pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya, setiap pemegang IUP wajib menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. Dana tersebut diperuntukkan bagi penataan kembali lahan bekas tambang, revegetasi, pemulihan fungsi lingkungan, hingga pemulihan sosial ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Anggota DPRD Kabupaten Karimun Komisi III dari Daerah Pemilihan Moro, Dedi Jarliyostika, ST, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum dan transparansi.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah perusahaan-perusahaan yang pernah beroperasi telah menempatkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai ketentuan. Kalau memang sudah disetor, berapa nilainya, disimpan di mana, kepada siapa disetorkan, dan apakah sudah digunakan sesuai mekanisme yang berlaku. Semua harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, audit menyeluruh harus segera dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang pernah beroperasi di Kecamatan Moro untuk memastikan tidak ada kewajiban lingkungan yang ditinggalkan.
“Jangan sampai perusahaan selesai mengambil hasil tambang, tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan kepada masyarakat. Reklamasi tidak boleh hanya menjadi formalitas di atas kertas. Saya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas dan meminta seluruh data perizinan, reklamasi, serta dana jaminan reklamasi dan pascatambang dibuka secara terang kepada masyarakat.”
Dedi juga menegaskan penolakannya apabila benar terdapat upaya memperjualbelikan lahan bekas tambang yang status hukumnya belum jelas.
“Saya menolak apabila lahan pascatambang yang masih menyisakan persoalan lingkungan atau belum tuntas kewajiban hukumnya justru diperjualbelikan dan diduga dimanfaatkan oleh mafia lahan. Negara harus hadir melindungi aset dan kepentingan masyarakat. Jika memang ada indikasi seperti itu, aparat penegak hukum harus mengusutnya sampai tuntas.”
Senada dengan itu, Ketua Pemuda Kecamatan Moro, Padeli Asmara, menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang pasir darat masih sangat terlihat hingga saat ini.
“Kerusakan lingkungan pascatambang di sejumlah lokasi sangat memprihatinkan. Bekas galian masih terlihat di beberapa titik dan pemulihan lingkungan dinilai belum maksimal. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak kerusakan, sementara tanggung jawab perusahaan terhadap reklamasi dan pemulihan lingkungan tidak pernah diketahui secara jelas.”
Padeli mendesak pemerintah, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap seluruh bekas lokasi tambang di Kecamatan Moro, termasuk menelusuri keberadaan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang yang wajib ditempatkan oleh perusahaan.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk membuka seluruh data terkait perusahaan yang pernah beroperasi, luas wilayah izin, masa berlaku IUP, pelaksanaan reklamasi, status dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan atau penguasaan lahan bekas tambang yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Transparansi menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga meninggalkan lingkungan yang pulih dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.















