Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Proyek Strategis Nasional Senilai Rp923 Juta di SDN 03 Mojo – Pemalang Kental ​Aroma Monopoli Anggaran, Diduga Jadi Ajang Bancakan dan Dikerjakan Asal Jadi

68
×

Proyek Strategis Nasional Senilai Rp923 Juta di SDN 03 Mojo – Pemalang Kental ​Aroma Monopoli Anggaran, Diduga Jadi Ajang Bancakan dan Dikerjakan Asal Jadi

Share this article

​PEMALANG – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 03 Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan tajam. Proyek strategis nasional yang didanai oleh APBN senilai Rp923.305.900,- tersebut diduga kuat dimonopoli oleh oknum Kepala Sekolah untuk kepentingan pribadi (bancakan), serta dikerjakan secara asal-asalan.

​Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), indikasi penyimpangan terlihat jelas sejak proses pengerjaan dimulai.

Example 300x600

Proyek yang seharusnya dilaksanakan secara transparan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini, diduga kuat dikendalikan penuh dan dimonopoli secara sepihak oleh Kepala Sekolah SDN 03 Mojo.

​”Kami menduga kuat proyek dengan nilai hampir satu miliar rupiah ini dimonopoli langsung oleh Kepala Sekolah. Transparansi pengelolaan anggaran dari pajak rakyat ini sangat minim,” tegas SI, anggota tim investigasi AWPB, Senin (13/7/2026).

​Tak hanya persoalan tata kelola anggaran, pelaksanaan fisik di lapangan juga disinyalir menabrak aturan baku keselamatan kerja. Hampir seluruh pekerja ditemukan memotong SOP dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, alokasi anggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipastikan telah tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

​Kejanggalan lain terlihat pada metode kerja yang terkesan ‘ditekan’ demi efisiensi anggaran sepihak. Pihak pelaksana enggan menyediakan mesin pengaduk semen (molen) listrik/bensin, dan memaksa para tukang mengaduk material pasir serta semen secara manual. Hal ini memicu kekhawatiran terkait penurunan kualitas (mutu) bangunan yang dihasilkan.

​Sikap tertutup ditunjukkan oleh internal sekolah saat dikonfirmasi oleh awak media. Sejumlah guru mengaku sama sekali tidak tahu-menahu mengenai detail proyek operasional tersebut, dengan dalih anggaran langsung turun dari kementerian pusat.

​Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 03 Mojo, Darmanto, memilih bersikap tidak kooperatif saat ditemui. Melalui pesan singkat, ia justru meminta tim media untuk tidak mempermasalahkan penyimpangan yang ditemukan di lapangan.

​”Tidak usah rame-rame pak, diawasi saja biar bener. Biar kami fokus dengan pendidikan dan belajar anak,” kilah Darmanto melalui pesan singkat.

​Padahal, berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek ini secara tegas mencantumkan klausul mendapatkan pendampingan langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sikap defensif pihak sekolah justru memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas pelaksanaan di lapangan.

​Merespons kondisi ini, AWPB menegaskan komitmennya selaku kontrol sosial untuk terus mengawal ketat kebijakan dan realisasi pembangunan di daerah. Kasus dugaan monopoli anggaran yang mengorbankan kualitas fasilitas pendidikan dan keselamatan pekerja ini rencananya akan terus didorong agar mendapatkan atensi dari pihak-pihak terkait.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *