BATAM, publikatodays.com— Persoalan penguasaan lahan yang dihadapi warga Kampung Belian Perpat, RT 004/RW 002, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, kembali mendapat perhatian DPRD Kota Batam.
Komisi I DPRD Kota Batam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Jumat (10/7/2026).
Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SE., MM., dan dihadiri Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Komisi I lainnya, yakni Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., dan Jimy Siburian, SH.
RDPU tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan warga dengan sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan persoalan pertanahan di Kota Batam.
Sejumlah pihak yang hadir antara lain pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polsek Batam Kota, Dinas Pertanahan, Satpol PP Kota Batam, BPKAD, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), BPPD, Kecamatan Batam Kota, Kelurahan Belian, serta Ketua RW 002 dan Ketua RT 004.
Sejumlah warga yang terdampak juga turut hadir untuk menyampaikan persoalan dan informasi terkait penguasaan lahan yang mereka hadapi.
DPRD Dorong Penyelesaian Lewat Musyawarah
Dalam pengantarnya, Muhammad Fadhli menegaskan bahwa RDPU bukan sekadar forum untuk mendengarkan keluhan warga, tetapi juga menjadi wadah mempertemukan seluruh pihak agar persoalan dapat dicari jalan keluarnya secara bersama-sama.
Menurutnya, masing-masing pihak perlu membuka data dan menyampaikan pandangan secara transparan sehingga persoalan penguasaan lahan tidak berlarut-larut.
“Kita harapkan masing-masing pihak dapat menyepakati sebuah solusi agar persoalan terkait penguasaan lahan ini dapat diselesaikan. Tentu pihak-pihak terkait dapat mendukung dan mendorong penyelesaian masalah ini,” ujar Fadhli.
Kehadiran berbagai instansi dalam RDPU tersebut menunjukkan bahwa persoalan lahan di Kampung Belian Perpat tidak hanya berkaitan dengan warga dan pemilik atau pengelola lahan, tetapi juga menyangkut aspek administrasi pertanahan, tata ruang, pengamanan aset, hingga kepastian hukum.
Warga Menunggu Kepastian
Bagi masyarakat yang terdampak, penyelesaian sengketa lahan bukan hanya persoalan administrasi. Kepastian mengenai status dan penguasaan lahan menjadi hal penting agar warga memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajibannya.
Karena itu, keterlibatan BP Batam, BPN, Pemerintah Kota Batam, aparat kewilayahan, serta unsur penegak hukum dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar data dan aturan yang jelas.
Komisi I DPRD Batam pun menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.
Forum RDPU diharapkan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada proses verifikasi data, klarifikasi status lahan, serta perumusan solusi yang dapat diterima para pihak.
Dengan demikian, persoalan yang terjadi di Kampung Belian Perpat dapat diselesaikan melalui musyawarah, transparansi, kepastian hukum, dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian yang tuntas juga diharapkan dapat mencegah munculnya konflik pertanahan baru serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini terdampak persoalan penguasaan lahan.















