Batam, publikatodays.com– Wajah reklame di Kota Batam mulai memasuki babak baru. Pemerintah Kota Batam menghentikan penggunaan billboard konvensional berukuran besar dan mengarahkannya ke media reklame berbasis pencahayaan, seperti videotron dan neon box.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menata wajah kota agar lebih rapi, terang, dan tertata. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 38 Tahun 2026.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam, Reza Khadafi, mengatakan perubahan tersebut tidak sekadar menyangkut bentuk reklame.
Menurutnya, penggunaan media reklame dengan pencahayaan juga diharapkan memperkuat estetika kawasan sekaligus memberi penerangan di ruang kota, khususnya di sekitar ruas jalan.
“Reklame konvensional, billboard, sudah tidak ada lagi. Kalau pun ada, bentuknya jadi neon box. Jadi terang, pencahayaannya ada, memberikan estetika kota, dan penerangan yang tepat bagi jalan di sekitarnya,” ujar Reza, Senin (31/8/2026).
Selain mengubah bentuk reklame, Pemko Batam juga membenahi mekanisme perizinannya dengan mengintegrasikan proses bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Dengan sistem tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin memasang reklame tidak lagi harus mengurus proses secara terpisah.
Pengajuan dilakukan melalui Pemko Batam. Pemohon juga dapat mengetahui informasi titik yang tersedia, termasuk bentuk, ukuran, hingga harga sewa lahan yang telah ditetapkan BP Batam.
Reza menilai integrasi ini membuat proses pengajuan lebih sederhana karena informasi mengenai titik reklame dapat diketahui sejak awal.
“Dulu terpisah-pisah, sekarang sudah tergabung. Namanya persetujuan titik reklame. Orang memohon lewat Pemko Batam jadi sangat mudah. Dia bisa langsung lihat ketersediaan titiknya,” katanya.
Sistem tersebut diharapkan membuat proses perizinan lebih jelas sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang akan memasang reklame.
Meski aturan telah ditetapkan, penerapannya tidak langsung dilakukan serentak di seluruh wilayah Batam.
Pemko Batam bersama BP Batam menyiapkan pelaksanaan secara bertahap. Peluncuran titik reklame dengan sistem baru tersebut direncanakan mulai awal hingga pertengahan September 2026.
Tahap awal menyasar Kecamatan Lubuk Baja dan Batam Kota. Setelah berjalan, penerapannya akan diperluas ke wilayah lainnya.
“Nanti titiknya di-launching bertahap, tidak sekaligus. Tahap awal baru Kecamatan Lubuk Baja dan Batam Kota, perlahan dibuka keseluruhan nantinya,” ujar Reza.
Langkah ini menandai arah baru pengelolaan reklame di Batam, dari sekadar pemasangan media promosi menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan mendukung wajah kota yang lebih tertata.















