Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Miris di Hari Mangrove Sedunia, Aktivitas Penimbunan Mangrove di Panaran Diduga Masih Berlangsung hingga Malam Hari

12
×

Miris di Hari Mangrove Sedunia, Aktivitas Penimbunan Mangrove di Panaran Diduga Masih Berlangsung hingga Malam Hari

Share this article

Batam, publikatodays.com– Di saat dunia memperingati Hari Mangrove Sedunia setiap 26 Juli sebagai momentum memperkuat perlindungan ekosistem pesisir, kondisi yang memprihatinkan justru terlihat di belakang kavling Panaran,kelurahan tembesi Kota Batam.

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, aktivitas cut and fill yang diduga berdampak pada kawasan mangrove disebut masih berlangsung hampir setiap hari, mulai pagi hingga malam. Sejumlah dump truck bermuatan tanah terlihat keluar masuk lokasi untuk melakukan penimbunan.

Example 300x600

 

Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan mengaku prihatin dengan aktivitas tersebut.

“Kegiatan penimbunan ini sudah berlangsung dari pagi sampai malam. Kami berharap pemerintah tidak membiarkan aktivitas yang diduga merusak kawasan mangrove karena kawasan ini sangat penting bagi lingkungan,” ujarnya. Minggu 26/07/2026

 

Berdasarkan hasil penelusuran media, aktivitas cut and fill tersebut diduga berada di lokasi yang dikaitkan dengan lahan milik PT Kreasindo Utama Sukses yang diketahui memiliki izin peruntukan perumahan.

 

Di lokasi yang bersebelahan juga terlihat aktivitas proyek yang dikaitkan dengan PT Laguna Group, serta tidak jauh dari lokasi terdapat area pekerjaan yang dikaitkan dengan PT Kurniya Karya Negeri. Namun demikian, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

 

Secara hukum, perusakan maupun penimbunan kawasan mangrove tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan, memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung, dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Ironisnya, dugaan aktivitas penimbunan tersebut terjadi tepat pada Hari Mangrove Sedunia, ketika dunia menyerukan pentingnya menjaga hutan mangrove sebagai benteng alami pesisir, penyerap karbon, habitat biota laut, dan pelindung kehidupan masyarakat pesisir. Bagi warga, peringatan ini seharusnya tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang nyata terhadap kawasan mangrove yang masih tersisa di Kota Batam.

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *